Sukses

Kemenperin Dukung Kementerian ESDM Berantas Calo Gas

Kementerian ESDM sendiri menargetkan pelaksanaan penertiban tata niaga hilir gas bumi bisa dilakukan tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keseriusan untuk memberantas trader gas nakal yang selama ini berdampak negatif terhadap pelaku industri di dalam negeri.

Hal ini menyusul wacana pemberlakuan aturan baru mengenai penertiban tata niaga hilir gas bumi yang ditargetkan berlangsung pada Februari 2018.

Di mana dalam beleid tersebut, pemerintah akan melarang keberadaan perusahaan pemegang kuota gas bumi yang tidak memiliki fasilitas (calo gas).

"Ini termasuk untuk membahas trader yang bikin mahal, jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya. Itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas," ujar Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Seperti diketahui, dalam rangka menekan tingginya harga jual gas di sektor industri, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah menyusun beleid teranyar menyoal aturan main baru di sektor niaga hilir gas bumi.

Namun, beleid yang sejatinya bertujuan memberantas praktik calo itu masih berada di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.

Padahal, sebelumnya, jajaran Kementerian ESDM sendiri menargetkan pelaksanaan penertiban tata niaga hilir gas bumi bisa dilakukan tahun ini, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

Sementara menyoal keberadaan trader gas nakal, Happy menambahkan, sudah menjadi tugas pemerintah untuk peduli dengan kondisi saat ini. Pasalnya, apabila masalah ini tidak diatasi dengan baik oleh pemerintah, maka akan menjadi hal kurang baik terhadap tata niaga Indonesia.

"Pemerintah akan ambil langkah tegas kalau misal trader ini dinilai merusak tata niaga yang berkaitan dengan gas. Harus tegas dan diberikan sanksi," tuturnya.

Ditambahkannya, saat ini terdapat banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri. Di mana pasokannya diperoleh dari kuota gas yang dimiliki PT Pertamina Gas (Pertagas). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.