Sukses

Menteri Susi Bakal Tawari 1.000 PNS KKP Pensiun Dini Lagi di 2018

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan kembali menawarkan pensiun dini (golden hand shake) kepada 1.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun depan. Sebanyak 1.000 PNS itu akan digantikan dengan sekitar 300 pegawai baru berusia muda.

"Kita sudah tawarkan golden hand shake untuk 1.000 pegawai tahun ini. Usianya di atas 50 tahun. Kemudian merekrut 300 pegawai baru the best five dari setiap fakultas dan universitas di Indonesia," ujar Susi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Tidak berhenti pada tahun ini. Susi berencana melakukan kebijakan serupa pada 2018. Jumlah yang akan dipensiundinikan mencapai 1.000 orang dengan tujuan menjaring lagi 300 pegawai negeri yang merupakan anak-anak berprestasi dari berbagai universitas di Tanah Air.

"Setelah golden hand shake tahun ini, kita akan lakukan lagi tahun depan untuk hal yang sama, usia yang sama. Jumlahnya 1.000 orang untuk ambil lagi 300 pegawai baru," dia menerangkan.

Susi mengaku, pensiun dini ditawarkan untuk merampingkan organisasi di KKP yang sudah terlampau gemuk. Selain itu, Susi ingin kementeriannya diisi oleh orang-orang yang energik, berusia muda, dan pintar.

"Kita ingin mengurangi gemuknya organisasi dengan memasukkan yang pintar, muda, karena kita kan mesti update organisasi sesuai kebutuhan zaman. Pemerintah punya visi membesarkan kemaritiman, tapi sekolah dan pola-pola gaya hidup masih jauh dari sentuhan nuansa kemaritiman," paparnya.

Menurutnya, kurikulum pendidikan saja belum diubah. Salah satunya memasukkan pelajaran terkait kemaritiman, kelautan, dan perikanan. "Bagaimana kita bisa mencintai laut. Selama ini kan laut selalu dipunggungi, tapi kita ingin laut jadi beranda rumah, tidak dibelakangi," tegas Susi.

Adapun manfaat golden hand shake atau pensiun dini yang ditawarkan Menteri Susi, yakni pertama bagi pegawai, mendapatkan gaji dan tunjangan khusus selama sisa masa kerja dan diterima di muka. Memiliki peluang bekerja di tempat lain atau wiraswasta, memiliki kesempatan lebih banyak bersama keluarga, dan masih menerima pensiun bulanan.

Manfaat kedua bagi KKP, yaitu mengurangi jumlah pejabat fungsional umum atau pelaksana, menambah proporsi jabatan fungsional tertentu, memiliki peluang merekrut tenaga kerja baru yang lebih potensial atau kompeten, serta meningkatkan kinerja organisasi.

Manfaat ketiga bagi pemerintah meliputi potensi penghematan belanja pegawai, mendapatkan aparatur sipil negara yang berkualitas, membuka lapangan kerja atau wirausaha, dan meningkatkan kinerja organisasi (pemerintah).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.