Sukses

Yusuf Mansur Harap OJK Segera Terbitkan Izin PayTren

Ustaz Yusuf Mansur mengaku telah melakukan perbaikan pada PayTren, sesuai dengan ketentuan OJK.

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur memastikan telah menyelesaikan semua persyaratan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut menyusul pembekuan layanan uang elektronik miliknya, yaitu PayTren.

Dia mengaku telah melakukan perbaikan pada PayTren, sesuai dengan ketentuan OJK. "Sekarang tinggal Lahaulawalaquwata, karena perbaikan dari kami sudah selesai. Jadi ini ada dua hal berbeda. Ada izin PayTren payment gateway‎, ada Paytren manajemen aset," ujar dia di kawasan Haji Nawi, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

‎Namun, lanjut Yusuf, saat ini proses pengajuan izin tersebut sudah dilakukan dan kini tinggal tunggu keluarnya izin dari OJK.

Dia pun berharap dalam waktu dekat izin tersebut bisa segera dikeluarkan oleh OJK. "(Proses perizinan) Ini sudah tidak ada di kami, tapi sudah di regulator. Ditunggu saja Oktober atau November (keluar izin), kita tunggu saja," tandas dia.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya secara resmi menghentikan layanan isi ulang (top up) uang elektronik beberapa perusahaan e-commerce. BI pun meminta keempat perusahaan pemberi layanan uang elektronik tersebut segera mengurus izin.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko menjelaskan, salah satu layanan uang elektronik yang dihentikan adalah Paytren yang dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansyur. Selain Paytren, tiga layanan uang elektronik lainnya adalah BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, dan ShopeePay milik Shopee.

"Betul, semua itu belum ada izin, jadi harus izin dulu baru bisa beroperasi lagi," kata Onny kepada Liputan6.com, Kamis (5/10/2017).

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Uang Elektronik menyatakan, lembaga selain bank yang telah menyelenggarakan kegiatan uang elektronik dengan dana yang beredar di atas Rp 1 miliar harus mengajukan permohonan izin ke Bank Indonesia.

Semua penyelengara uang elektronik yang layanan isi ulangnya dihentikan sementara oleh BI tersebut dana yang beredar telah melampaui Rp 1 miliar. Maka dari itu, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu.

Onny menambahkan, penghentian sementara layanan top up uang elektronik tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dari BI. Dalam memberikan izin penerbitan uang elektronik, BI akan memastikan keamanan sistem teknologi informasi agar terjaga dengan baik.

"Jadi sebelum kita berikan izin, kita kaji dulu apakah usaha ini berguna atau tidak, risikonya tinggi atau tidak, kami harus meneliti dulu," terangnya.

PR Manager Bukalapak Evi Andarini menjelaskan, layanan buka BukaDompet tidak dibekukan, tapi pelanggan hanya tidak bisa melakukan top up ke BukaDompet dalam rangka proses permohonan izin untuk lisensi uang elektronik sesuai dengan anjuran dari Bank Indonesia.

"BukaDompet masih dapat digunakan untuk bertransaksi maupun dicairkan oleh pengguna," jelas dia.

Evi melanjutkan, menurut BI waktu pengurusan perizinan uang elektronik tersebut kurang lebih 35 hari. Saat ini statusnya sedang dalam proses review oleh Bank Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • PayTren

Video Terkini