Sukses

Aturan Baru, Operator Taksi Online Dilarang Beri Tarif Promo

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan per 1 November 2017 akan menerapkan aturan baru sebagai revisi Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang ditangguhkan Mahkamah Agung.

Sekjen Kementerian Perhuhungan Sugihardjo mengungkapkan dalam aturan baru ini sudah mengakomodi poin-poin yang sebelumnya ditangguhkan MA. Poin itu diantaranya mengenai kepemilikan kendaraan (STNK) tidak harus atas nama badan hukum atau koperasi.

"Dalam pertuaran pengganti permen 26 kita sudah mengakomodasikan kepentingan orang perorang untuk berusaha dalam bidang online," kata Sugihardjo di kantornya, Jumat (20/10/2017).

Meski begitu untuk menjadi pengemudi taksi online, kendaraan harus terdaftar di koperasi atau UMKM yang berbadan hukum. Dengan begitu tidak melanggar Undang-Undang (UU) DLLAJ yang menyatakan perusahan angkutan orang harus berbadan hukum.

Selain itu, ditambahkan Sugihardjo, dalam pasal 183 UU DLLAJ disebut tarif berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa. Maka dari itu dalam aturan baru ini, untuk tarif ditetapkan berdasarkan pengguna dan penyedia jasa tetapi tetap dalam koridor batas atas dan bawah.

Batas atas, dimaksudkan Sugihardjo, untuk melindungi penumpang. Sementara batas bawah untuk melindungi persaingan usaha tetap sehat dan pemeliharaan.

"Itu kenapa kita harus mengatur kembali aspirasi seluruh pihak dan semangat nawacita nomor pertama, negara harus hadir," ujarnya.

Dalam aturan baru ini, Kemenhub juga melarang perusahaan taksi online untuk mengadakan promo tarif di di luar ketentuan batas bawah.

Upaya larangan ini juga disambut baik oleh Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya, larangan promo ini sebagai unsur kesetaraan agar taksi konvensional bisnisnya masih berlangsung, dan taksi online juga mendapat tempat berbisnis.

"Besaran tarif tersebut sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan," tambah dia.

Djoko mencontohkan beberapa waktu lalu bahwa adanya kecelakaan beruntun yang dialami bus pariwisata bertarif murah yang kemudian memakan korban.

"Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah tapi tarif wajar. Jika ingin menggunakan transportasi umum bertarif murah, tuntutlah kepala daerahnya untuk menyediakan transportasi umum yang dapat menggapai area pemukiman penduduk," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.