Sukses

Aturan Direvisi, Taksi Online Masih Boleh Pakai Tarif Promo?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan soal taksi online.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan soal taksi online. Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satunya yang kembali tertuang dalam revisi aturan ini yaitu soal tarif batas bawah dan batas atas.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengatakan, pihaknya masih menghitung besaran tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Namun, terbuka kemungkinan jika masih akan menggunakan batas tarif yang telah atur sebelumnya.

"Tarif sebelumnya sudah ditentukan melalui Peraturan Dirjen, itu sementara kita ikuti. Kalau memang tidak ada perubahan, ya tidak apa-apa, itu saja. Sementara, tarif masih menggunakan yang lama," ujar dia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Lantas bagaimana jika ada perusahaan taksi online yang memberlakukan tarif promo?

Hindro mengatakan, tarif promo tersebut boleh saya diterapkan oleh perusahaan aplikasi taksi online. Namun syaratnya, tarif promo yang ditawarkan masih berada dalam batas tarif yang ditentukan.

"Promo itu yang penting dalam batas atas dan batas bawah. Karena tarif itu kan untuk perlindungan saja. Itu kan diusulkan dari daerah, yang penting (tarif yang dipakai) dalam batas atas dan batas bawah," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi Aturan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Kebijakan tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.

Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km.

Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini