Sukses

Marak Investasi Bodong, Ini Imbauan OJK

Liputan6.com, Jakarta - Satuan tugas waspada investasi mengimbau masyarakat tetap waspada apabila ada penawaran investasi memberikan imbal hasil tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L.Tobing menuturkan, masih maraknya investasi bodong berkaitan dengan hukum ekonomi adanya penawaran dan permintaan. Tongam mengatakan, masyarakat tergiur ingin cepat kaya membuat percaya terhadap penawaran investasi yang ditawarkan terutama penawaran investasi bodong.

"Ini kenapa marak karena ada penawaran dan permintaan. Masyarakat sangat mudah tergiur ingin cepat kaya," ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/10/2017).

Sebelumnya, satgas OJK kembali membekukan operasional penghimpunan dana 14 entitas pada Oktober 2017. Penghentian kegiatan usaha itu dilakukan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Penghentian kegiatan usaha itu dilakukan dengan pertimbangan tidak ada izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal.

Terkait hal tersebut, Tongam menuturkan, saat ini belum ada korban melapor dengan pembekuan operasional penghimpunan dana 14 entitas itu.

Tongam menuturkan, pihaknya mengetahui 14 entitas tersebut didapatkan dari berbagai sumber, pengaduan masyarakat, penelusuran dari web dan media sosial. "Selain itu, informasi dari masing-masing kementerian/lembaga," kata dia.

Oleh karena itu, Tongam mengimbau masyarakat tetap waspada apabila ada penawaran investasi yang memberikan imbal hasil tinggi dan tidak wajar. "Cek izinnya dan cek kegiatan usahanya," tambah dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hentikan Kegiatan 62 Entitas

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • investasi bodong