Sukses

Maskapai Usul Harga Tiket Pesawat Naik 40 persen

Saat ini beberapa komponen biaya operasional maskapai terus naik. Hal ini yang menjadi beban maskapai jika tarif tersebut tidak disesuaikan.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia National Air Carrier Asosiation (INACA) menilai, rencana kenaikan tarif batas bawah maskapai penerbangan yang tengah dikaji pemerintah sudah sangat tepat.

Ketua INACA Pahala N Mansury menjelaskan, saat ini beberapa komponen biaya operasional maskapai terus naik. Hal ini yang menjadi beban maskapai jika tarif tersebut tidak disesuaikan.

"Jadi untuk tarif batas bawah ini kita harapkan bisa ada penyesuaian 30-40 persen. Karena komponen biaya yang kita tanggung kenaikannya juga segitu, jadi wajar," kata Pahala di Hotel Borobudur, Kamis (26/10/2017).

Pahala memastikan, peningkatan tarif ini nantinya akan memberikan ruang bagi maskapai untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan yang menjadi harga mati bagi industri maskapai.

Dengan kenaikan mencapai 40 persen tersebut, Pahala juga meyakini tidak akan mempengaruhi angka inflasi secara nasional. Saat ini biaya tiket pesawat sendiri diklaim memiliki pengaruh yang kecil terhadap laju Indeks Harga Konsumen (IHK).

"Kami optimis peningkatan itu tidak akan mempengaruhi inflasi, karena ruang pertumbuhan industri di Indonesia sendiri cukup besar sampai saat ini," tegas dia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama seluruh stakeholder dalam industri penerbangan tengah membahas rencana kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat.

Tarif batas bawah ini biasanya digunakan maskapai untuk menentukan tarif tiket pesawat di saat low season. Dengan tarif murah, diharapkan masyarakat bisa mengunakan pesawat untuk bepergian.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan perkembangan yang terjadi di industri penerbangan, sudah saatnya ada evaluasi perihal tarif batas bawah penerbangan.

"Dari kalkulasi yang kita lakukan secara average, sudah saatnya kita evaluasi terhadap tarif batas bawah. Tapi kami tidak ingin penumpang airline kecewa. Harus ada pembelajaran tertentu buat konsumen," papar Budi Karya di Kantor Kepala Staf Kepresidenan.

Dia menjelaskan, dengan kenaikan tarif batas bawah ini, akan memberikan improvisasi bagi maskapai untuk meningkatkan kemanan dan pelayanan di masing-masing perusahaan.

Saat ini, tahapan pembahasan rencana kenaikan ini masih dalam mengumpulkan masukan dari para maskapai mengenai komponen apa saja yang menjadi pertimbangan dan berapa kenaikannya. "Nanti kita akan lihat dulu, mungkin kenaikannya 5-10 persen," tegas Budi Karya.

Dia menargetkan pembahasan ini akan selesai pada bulan ini. Kemudian diharapkan Peraturan Menteri bisa ditandatangani di akhir tahun dan kebijakan langsung bisa berlaku. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini