Sukses

Berlaku 1 November, Ini Tarif Batas untuk Taksi Online

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan aturan baru terkait taksi online

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan aturan baru terkait taksi online, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan ini, salah satu poin penting yang diatur adalah terkait tarif batas atas dan bawah sesuai dengan zona wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menuturkan, Permenhub Nomor 108 sudah diteken Menhub pada 24 Oktober 2017. Aturan ini juga diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku efektif per 1 November 2017.

"Aturan taksi online berlaku efektif per 1 November 2017 sehingga tidak ada celah, jeda, dan kekosongan hukum," tegasnya saat Konferensi Pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Menurut Sugihardjo, pemerintah mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi-taksi online di Permenhub 108. Tujuannya jelas, untuk melindungi konsumen. Lebih jauh katanya, tarif dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara di luar wilayah itu masuk wilayah II.

Untuk wilayah I, tarif batas atasnya Rp 6.000 per kilometer (km) dan batas bawahnya Rp 3.000 per km. Sedangkan untuk wilayah II, batas atas sebesar Rp 6.500 per km, dan Rp 3.700 per km sebagai batas bawahnya.

"Sebelum ada evaluasi baru, masih pakai tarif batas atas dan bawah yang lama. Kalau ada evaluasi silakan, kami akan mendengar masukan dari semua pihak," ucap Sugihardjo.

Untuk diketahui, besaran tarif batas atas dan bawah taksi online tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tentunya sebelum Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 pasal dalam Permenhub 26.

"Kalau tarif terlalu rendah, waktu sore hari di jam sibuk, hujan, aplikasinya dimatiin karena terlalu murah. Itu tidak boleh, bisa di-suspend. Jadi kami tetapkan tarif yang wajar dengan memperhatikan persaingan pasar," jelasnya.

Sugihardjo memastikan, aturan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online sudah mulai berlaku per 1 November 2017. "Ya 1 November ini sudah berlaku tarif itu, masih yang lama. Sambil nanti dievaluasi (tarifnya)," ujarnya.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menilai, penetapan tarif batas atas dan bawah untuk dua golongan wilayah ini masih cukup mahal. Dia lebih berharap tarif mengikuti mekanisme pasar.

"Dari sisi kami sih, tarif segitu terlalu tinggi. Harusnya biar lebih kepada mekanisme pasar, karena pada waktu-waktu tertentu, tarifnya juga bisa lebih murah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini