Sukses

Tuntut Upah Naik, Ribuan Buruh Bakal Kepung Balai Kota

Ribuan buruh menuntut kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu. Unjuk rasa itu pun bertepatan dengan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh di wilayah DKI Jakarta akan berunjuk rasa secara besar-besaran di Balai Kota, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017. Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 650 ribu per bulan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta, Winarso mengungkapkan, unjuk rasa yang bakal berlangsung pekan depan bertepatan dengan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan UMP tahun depan.

"Jumlah massa buruh yang akan turun ke jalan pada Selasa 31 Oktober mencapai ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) dan Koalisi Buruh Jakarta (KBJ). KBJ adalah elemen buruh Jakarta yang menandatangani kontrak politik dengan Anies-Sandi," kata Winarso dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Dia menuturkan, buruh ingin mengingatkan Gubernur DKI Jakarta agar konsisten dengan janjinya untuk menetapkan UMP DKI Jakarta agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Winarso lebih jauh mengapresiasi langkah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang memerintahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Alasannya, dengan melakukan survei KHL, artinya pemerintah sudah menjalankan amanat Pasal 88 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini menyebutkan pemerintah dalam menetapkan upah minimum berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.

"Karena menetapkan UMP mempertimbangkan KHL adalah perintah UU, maka aksi yang akan kami lakukan bukan untuk mengintervensi Gubernur. Kami justru memberikan dukungan kepada Gubernur untuk menjalankan UU dengan tidak menetapkan UMP sesuai formula PP 78/2015," tutur dia.

Winarso mengatakan, buruh tetap meminta kenaikan UMP 2018 sebesar US$ 50 atau sekitar Rp 650 ribu per bulan. Selain itu, buruh juga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah DKI Jakarta. Hal ini perlu dilakukan agar tragedi terbakarnya pabrik petasan di Tangerang yang menewaskan puluhan pekerja tidak terjadi lagi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Unjuk Rasa Serentak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan ratusan ribu buruh Indonesia turun ke jalan serentak di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2017.

Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi unjuk rasa, antara lain Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gotontalo, Kalimantan Selatan, dan sebagainya.

Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, khusus di Jabodetabek aksi akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta dengan melibatkan sekitar 20 ribu buruh. Sementara di daerah lain, aksi berlangsung di kantor Gubernur masing-masing daerah.

"Di seluruh Indonesia, aksi ini akan diikuti lebih dari 100 ribu buruh. Aksi buruh pada 31 Oktober 2017 di Balai Kota baru aksi pemanasan dan kami menuntut kenaikan UMP US$ 50 atau Rp 650 ribu," ujar dia.

Di samping itu, dia bilang, buruh menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.