Sukses

Pasca-Kebakaran Pabrik Kembang Api, Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi

Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat, 27 Oktober 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang menewaskan 47 pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk tim evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.

“Saya instruksikan kepada jajaran pengawasan ketenagakerjaan untuk membentuk tim evaluasi K3 bekerja sama dengan instansi lain. Terutama pada perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya. Tugas tim ini nantinya adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Hanif menyatakan, ia melihat adanya dugaan kuat pelanggaran K3 pada pabrik tersebut.‎ "Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik dan sebagainya,” kata dia.

Selain itu, ada juga pelanggaran lain, seperti adanya pekerja anak, hanya sebagian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, serta pengupahan. Dari jumlah 103 pekerja, hanya 27 orang yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan norma ketenagakerjaan lain, pengawas ketenagakerjaan akan mendalami serta menindaklanjutinya secara tegas dan profesional.

“Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja,” ungkap Hanif.

Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat, 27 Oktober 2017. Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan 48 orang tewas, 46 luka-luka. Sebagian di antaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit, seperti RS Bun, RSUD Tangerang, dan RS Ciputra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.