Sukses

Buruh Tuntut Upah Naik Rp 650 Ribu, Ini Kata Menaker

Dia mengungkapkan, formula kenaikan UMP yang tertuang dalam PP Pengupahan telah mengakomodasi kepentingan dari semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tak mempermasalahkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 yang dituntut oleh serikat pekerja. Namun demikian, dirinya tetap mengimbau agar para gubernur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP di wilayahnya.

Hanif menyatakan, pemerintah tidak pernah melarang buruh untuk menyampaikan tuntutannya terkait kenaikan upah. Namun, pemerintah telah memiliki formula kenaikan upah yang tertuang dalam PP Pengupahan.

"Ya kalau ngitung-ngitung sendiri kan pasti minta lebih. Menuntut boleh-boleh saja, tapi kita kan juga sudah ada aturan yang mempertimbangkan banyak kepentingan," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dia mengungkapkan, formula kenaikan UMP yang tertuang dalam PP Pengupahan telah mengakomodasi kepentingan dari semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah menjaga iklim usaha tetap stabil.

"Kepentingan dari pekerja supaya upahnya naik tiap tahun, sudah diakomodir jadi ada kepastian soal kenaikan. Kemudian kepentingan dari dunia usaha, kalau kenaikan upah itu harus predictable. Kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa menggoncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga," kata dia.

Selain pengusaha dan pekerja, lanjut Hanif, yang juga harus diakomodasi yaitu kepentingan calon pekerja. Sebab dengan iklim usaha yang kondusif, akan terbuka lebih banyak lapangan kerja untuk menampung para calon pekerja ini.

"Mereka-mereka yang masih menganggur yang butuh pekerjaan. Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Tuntut UMP Naik Rp 650 Ribu

Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 650 ribu. Kenaikan ini merupakan bagian dari kampanye buruh se-Asia Pasific.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, saat ini buruh se-Asia Pasific telah sepakat untuk mulai mengkampanyekan kenaikan upah sebesar US$ 50. Dalam hal ini, buruh di Indonesia juga turut ambil bagian dalam kampanye tersebut.

"Kami ada kampanye upah plus US$ 50 se-Asia Pasific, Indonesia menjadi bagian. Berarti kalau di Indonesia US$ 50 itu berartikan Rp 650 ribu (kurs Rp 13.000 per dolar AS)," ujar dia di Kantor LBH Jakarta.

Kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu di ibu kota juga untuk mengejar ketertinggalan upah minimum Karawang dan Bekasi. Menurut Said, saat ini selisih upah minimum antara Jakarta dengan kedua daerah tersebut mencapai Rp 300 ribu.

"Kan UMP Jakarta tertinggal jauh dibandingkan Karawang dan Bekasi, selisihnya sekitar Rp 300 ribu. Kalau Jakarta Rp 3,3 juta, naik 10 persen Rp 330 ribu ditambah selisih dengan Karawang dan Bekasi Rp 300 ribu, maka wajar kalau kita minta kenaikan Rp 630 ribu-Rp 650 ribu. Kalau tidak begitu, upah di Jakarta kan semakin tertinggal," jelas dia.

Said mengungkapkan, agar tuntutan kenaikan upah ini dikabulkan, buruh akan menagih janji Gubenur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Selain itu, buruh juga berencana untuk mengelar aksi agar kenaikan upah ini dikabulkan.

"Kita akan berdiskusi melalui Dewan Pengupahan, diselingi aksi-aksi. Dan kita menangih janji Gubernur Anies-Wagub Sandi yang dalam kontrak politik dengan buruh DKI akan menetapkan UMP 2018 tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015. Proposal yang kami ajukan upah plus US$ 50," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini