Sukses

Perusahaan Aplikasi Diminta Patuhi Aturan Baru Taksi Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan tentang taksi online.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108 yang mengatur mengenai keberadaan taksi online. Aturan ini harus mulai diikuti perusahaan penyedia jasa taksi online.

Menurut Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia (Instra), Darmaningtyas, pengaturan beberapa hal terhadap keberadaan taksi online, termasuk masalah kuota. Persoalan tarif batas atas dan batas bawah yang diharapkan menciptakan persaingan yang sehat dengan taksi pelat kuning sehingga dapat mengurangi konflik horizontal.

“Pemerintah sudah akomodasi. Sejatinya, perusahaan aplikasi berkewajiban menaatinya. Contohnya, demi melindungi pengemudi online sendiri harus diberlakukan kuota,” kata dia, seperti dikutip Rabu (1/11/2017).

Dia juga menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat. Sebab, pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.

Adapun penetapan tarif batas atas dan bawah dinilai tepat dalam rangka mengurangi gap tarif antara transportasi online dan konvensional.

"Sharing otoritas, sehingga kanalisasi permasalahan juga bisa lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," ia menambahkan.

Di kesempatan terpisah, anggota presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Elle Tangkudung, menambahkan, adanya pengaturan soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, jumlah kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) adalah untuk melindungi para pengemudi online itu sendiri.

"Harusnya ini menguntungkan industri taksi online. Ini semua jelas untuk kepentingan pengemudi online,” dia menandaskan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub: Pelaku Usaha Siap dengan Aturan Taksi Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang disahkan pada 24 Oktober 2017. Aturan itu berlaku pada 1 November 2017.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menuturkan, Peraturan Menteri Nomor 108 itu diterbitkan sebagai bentuk penyetaraan antara angkutan konvensional dan angkutan online.

"Jadi poin-poinnya sama, tapi saya hanya ingin menyampaikan filosofinya, filosofi dari pada Permen (Peraturan Menteri) itu adalah kesetaraan, kesetaraan antara online dan konvensional," kata Budi Karya Sumadi di Makassar, seperti ditulis Minggu (29/10/2017).

Budi Karya Sumadi mengungkapkan angkutan konvensional selama ini telah mendapat tempatnya sendiri di masyarakat sementara angkutan daring atau angkutan online hadir sebagai keniscayaan.

"Taksi konvensional adalah suatu kegiatan-kegiatan yang telah mewadahi masyarakat sudah sekian tahun dan mendapat tempatnya sendiri, sementara taksi online adalah suatu keniscayaan," ungkap dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus hadir memberikan payung dan kesetaraan itu. Ia kemudian berharap agar semua peraturan itu dapat berjalan dengan baik, apalagi dirinya telah bertemu langsung dengan perusahaan-perusahaan angkutan online, yakni Grab, Uber dan Gojek beserta Organisasi Angkutan Antar Daerah (Organda).

Dari hasil pertemuan itu, menurut Budi, perusahaan taksi online dan konvensional sepakat dengan isi Peraturan Menteri Nomor 108.

"Kemarin saya sudah ketemu tiga pelaku usaha taksi online, sudah ketemu organda dan mereka menyatakan siap untuk itu," ujar dia.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Nomor 108 merupakan peraturan pengganti dan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung beberapa waktu lalu membatalkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini