Sukses

Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkeu Diwarnai Tudingan Kecurangan

Peserta seleksi CPNS 2017 mengungkapkan keluh kesahnya mengenai nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi tetapi tidak lolos SKD.

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan 2018 dibanjiri tudingan kecurangan dari beberapa peserta. Protes atas kecurangan tersebut diunggah dalam akun Twitter dengan tagar #CPNSKemenkeu2017.

Dari penelusuran Liputan6.com, Jakarta, Rabu (1/11/2017), akun@YesiEnzelina mengungkapkan keluh kesahnya mengenai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lebih tinggi tidak lolos SKD. Namun, nilai yang lebih rendah lolos ke tahap selanjutnya.

"Pak/Buk @KemenkeuRI Tolong minta penjelasannya Mengapa nilai 357 tidak masuk, padahal 329 masuk dengan formasi yang sama, #cpnskemenkeu," tulis akun atas nama Yesi Enzelina.

Akun @nailal489 pun mengatakan hal yang sama. "#cpnskemenkeu agak aneh ya nilai 350 nggak lulus tapi 319 lulus, padahal dengan formasi yang sama. Bisa dijelaskan min? @KemenkeuRI."

Unggahan lainnya dari Putri Cintya, seorang peserta CPNS Kemenkeu. "@KemenkeuRI saya ingin menanyakan nilai saya 327 tidak lolos, tapi ada yang nilai 315 lolos. Padahal sama-sama umum dan formasinya sama.#cpnskemenkeu," tulis akun @putricintya88.

"Halo #KemenkeuRI @BKN.go.id bisa dijelaskan kenapa orang-orang ini bisa lolos ke tahap selanjutnya? Hehehe mohon info ya #cpnskemenkeu," unggah akun @hestekayle.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail. "Sedang kami siapkan penjelasannya," kata Nufransa dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan hasil SKD dan pelaksanaan psikotes dalam rangka rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkeu 2017.

Berdasarkan hasil SKD yang diselenggarakan 11-25 Oktober 2017 dan keputusan rapat Panitia Pusat Rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkeu 2017 pada Selasa (31/10/2017), dengan ini menetapkan:

1. Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD terhadap pelamar SKD terhadap pelamar rekrutmen CPNS sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 Tahun 2017, yaitu (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai ambang batas 143, nilai maksimal 175. (2) Nilai ambang batas Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan nilai maksimal 150, serta (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 dan nilai maksimal 175. 2. Nilai ambang batas dalam poin 1 tidak berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada jenis formasi cum laude, penyandang disabilitas, dan putra putri Papua/Papua Barat. Hasil SKD pada jenis formasi tersebut didasarkan pada pemeringkat atau ranking.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD didasarkan pada poin 1 dan 2, serta secara peringkat nilai hasil SKD tidak melebihi tiga kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia.

4. Pelamar yang nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti psikotes.

5. Pelamar yang nomor TPU dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak berhak mengikuti psikotes.

Untuk informasi pengumuman hasil SKD dan jadwal psikotes CPNS Kemenkeu 2017 dapat dilihat lengkap di https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/RekrutmenCPNS2017/#/Pengumuman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.