Sukses

Gubernur Harus Umumkan UMP 2018 pada 1 November

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi 2018 sebesar 8,71 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Besaran UMP di masing-masing daerah akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Keputusan terkait kenaikan UMP 2018 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Sehubungan dengan penetapan upah minimum tahun 2018, diminta agar gubernur menetapkan upah minimum dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," seperti dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dalam surat ini, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh gubernur. Pertama, gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018. Kedua, ‎UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

"Pengumumannya 1 November," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Ketiga, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupetan/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Keempat, UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017. Kelima, UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung 1 Januari 2018.

Menurut Haiyani, saat ini Kemnaker masih terus menunggu laporan dari masing-masing pemerintah provinsi terkait dengan penetapan UMP-nya, sebelumnya diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Nantinya akan terlihat provinsi mana yang menetapkan UMP sesuai dengan formula PP 78/2015 atau berada di atas atau di bawah formula PP tersebut. "Sekarang kita tinggal menunggu (laporan dari Gubernur," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Usulan Besaran UMP 2018 DKI Jakarta

Sebelumnya Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyelesaikan pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018. Dari pembahasan tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP yang akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2017.

‎Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung sejak pagi sampai sore kemarin berjalan sangat alot.

Hal ini karena anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja meminta merevisi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei pada pekan lalu.

"Nilai KHL yang disurvei pada Jumat 27 Oktober 2017 yang dilakukan bersama 3 unsur menyepakati angka KHL sebesar Rp 3.149.631. Namun pada sidang Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja meminta revisi nilai KHL tersebut. Tiga komponen KHL diminta direvisi dan dinaikkan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

‎Dia menjelaskan, hitungan berdasarkan angka KHL yang direvisi dari hasil survei tersebut yaitu kontrakan atau sewa rumah yang awalnya Rp 850 ribu menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp 450 ribu menjadi Rp 600 ribu, dan listrik dari Rp 175 ribu menjadi Rp 300 ribu.

"Dalam hal ini, unsur pengusaha dan pemerintah tidak ikut serta survei ketiga komponen KHL tersebut. Dengan revisi tiga komponen KHL ini maka hasil KHL revisi hasil Sidang Dewan Pengupahan menjadi Rp 3.603.531," kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada Gubernur untuk selanjutnya dapat ditetapkan tanggal 1 November 2017.

Selain dari hasil survei KHL, ada juga usulan besaran UMP dari serikat buruh dan besaran yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Usulan nilai UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp.3.917.398. Angka dari unsur buruh dari nilai KHL di kali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 8,71 persen. Sedangkan usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 naik sebesar 8,71persen menjadi Rp 3.648.035," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.