Sukses

Banyak Perusahaan Taksi Online Belum Terapkan Tarif Batas Bawah

Pengusaha mengaku, meski pemerintah sudah mengeluarkan aturan, masih banyak sekali aturan yang dilanggar perusahaan aplikasi di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Driver Online (ADO) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mendukung Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dengan mengeluarkan aturan bagi perusahaan aplikasi.

Sebab, asosiasi menilai meski pemerintah sudah mengeluarkan aturan, kenyataan di lapangan masih banyak sekali aturan yang dilanggar perusahaan aplikasi.

“Saat ini, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan tarif batas bawah. Yang terjadi, perusahaan tetap menetapkan tarif murah secara jor-joran dengan berkedok promosi. Selain itu, masih ada juga perusahaan aplikasi yang terus saja merekrut driver, padahal seharushya hal ini tidak lagi dilakukan," kata Ketua ADO Christiansen dalam keterangannya, Jumat (3/11/2017).

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi langsung Menkominfo, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Komisi V DPR, dan Presiden Joko Widodo.

"Soalnya percuma walau Kemenhub sudah mengeluarkan aturan. Kalau Kominfo belum juga mengeluarkan aturan terhadap perusahaan aplikasi," papar Christiansen.

Padahal, kata dia, seharusnya begitu Permen 108 berlaku, Kominfo sebagai instansi yang memayungi perusahaan aplikasi jasa transportasi tersebut sudah siap dengan aturan yang mencakup pengawasan berikut sanksi-sanksinya.

Dengan kondisi sekarang, kata Christiansen, masih belum ada perlindungan terhadap pengemudi, baik saat bekerja maupun terhadap sanksi yang diberikan perusahaan aplikasi yang sepihak.

Sementara itu, pengamat transportasi UGM, Lilik Wachid Budi Susilo, mengatakan, perlu edukasi bagi pengemudi perihal cara menjalankan bisnis ini. Sebab, hampir keseluruhan pengemudi online, tidak memahami risiko yang dibebankan kepada mereka, yang pada perusahaan taksi resmi menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dia mencontohkan, misal untuk biaya investasi beli kendaraan, KIR, servis, onderdil, biaya penyusutan, cicilan mobil, kebersihan, dan kebutuhan anggaran untuk membeli kendaraan kembali, pada saat misalnya kendaraan yang sudah berusia lima tahun.

Ia juga berharap, publik jangan mudah tergiur tawaran untuk menjadi atau ikut bergabung pada usaha taksi online, ketimbang nanti rugi hingga yang didapat bukan untung.

“Konsumen senang dapat angkutan murah, tapi bagaimana pengemudi yang tidak memiliki uang cukup untuk menutup angsuran mobil tiap bulan? Karena sering dapat tarif promo yang sebenarnya merugikan pengemudi. Apalagi tidak audit teknologi aplikasi yang digunakan, serta tidak ada institusi yang mengawasi aplikasi tersebut,” ucap dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Aturan Taksi Online yang Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

PM 108 telah disahkan pada 24 Oktober 2017 oleh Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi. Lalu apa isi dari peraturan yang baru tersebut?

Berdasarkan PM 108, seperti diterima Liputan6.com, Jumat (27/10/2017), taksi online didefinisikan sebagai angkutan dari pintu ke pintu bersama pengemudi, mempunyai wilayah operasi, dan pemesanan memakai aplikasi berbasis teknologi.

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Ada beberapa kewajiban untuk pengemudi taksi online yang tercantum pada PM 108. Mereka harus menaati peraturan antara lain jumlah tarif yang mesti tertera di aplikasi, kendaraan yang harus lewat pemesanan, tak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi dalam wilayah operasi yang sudah ditetapkan, dan wajib memenuhi standar layanan minimal.

Tidak hanya sampai di sana. Hal-hal mengenai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), kuota, dan wilayah operasi juga bisa ditemukan dalam aturan tersebut.

Tak lupa, ada juga aturan yang membahas mengenai pengawasan dan pelanggaran taksi online serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

Apabila dilihat secara keseluruhan, PM 108 ternyata tidak hanya memuat regulasi taksi online. Empat jenis angkutan lain, yakni angkutan antar-jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa), juga diatur dalam peraturan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.