Sukses

Ombudsman Minta Klarifikasi Kemenkeu soal Kecurangan Tes CPNS

Ombudsman memangil Kemenkeu dan BKN untuk meminta klarifikasi atas dugaan kecurangan dalam tes SKD CPNS Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI memanggil perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta klarifikasi atas dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkeu. Pemanggilan ini menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.

Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Laode Ida; Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, Humaniati; dan Kepala Bidang Sistem Pengelolaan Rekrutmen BKN, Herman.

Laode mengungkapkan, dari data yang masuk‎ ke Ombudsman dalam dua hari ini, sudah menerima 28 pengaduan penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkeu. Paling banyak laporan mengenai nilai ambang batas (passing grade).

"Sampai jam 2 tadi siang, sudah masuk 28 laporan CPNS Kemenkeu. Itu belum termasuk pengaduan di daerah yang lewat SMS ya. Paling menonjol di sini pengaduan masyarakat terkait passing grade," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Atas dasar itulah,Laode mengakui, Ombudsman selaku lembaga yang mengawasi pelayanan publik di Indonesia meminta klarifikasi kepada Kemenkeu dan BKN.

"Setelah mendengar jawaban dari mereka, problem utamanya adalah pengumuman hasil SKD oleh Kemenkeu tidak rinci berdasarkan kluster yakni formasi yang dibutuhkan dan kualifikasi pendidikan, tapi hanya berdasarkan nama secara abjad dan ‎kota," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Pertemuan

Dari hasil pertemuan kurang lebih tiga jam hari ini, ‎Ombudsman membuat berita acara dengan hasil 7 kesimpulan, yakni:

‎1. Dalam pengumuman awal yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak merinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan, melainkan hanya mencantumkan jumlah formasi jabatan sejak awal masyarakat tidak memperoleh informasi jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan per jabatan yang dibutuhkan.

2. Pelapor atas nama Saidibot Roulina Panjaitan memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus dan mengikuti seleksi pada tahap berikutnya yang akan dilaksanakan 5 November 2017. Sedangkan pelapor atas nama Sheila Aprilia Kartika memenuhi passing grade, namun dinyatakan tidak lulus karena peringkat berada di bawah kuota yang dibutuhkan.

3. Bagi semua peserta SKD akan dapat melihat hasil secara lengkap melalui website rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari ini

4. Terdapat 1.775 peserta SKD dengan lokasi tes di Medan, dengan rincian 275 pelamar formasi umum memenuhi passing grade, 3 pelamar dari formasi cumlaude, dan 1 orang pelamar dari formasi disabilitas yang datanya baru diterima dari BKN pada 2 november 2017 akan diumumkan hari ini.

5. BKN menyampaikan bahwa keterlambatan pengiriman data dikarenakan ‎tidak terkirimnya satu file melalui sistem. Untuk itu, BKN akan melakukan kajian terhadap penyebab file tidak terkirim dan akan menyampaikan hal tersebut kepada Ombudsman.

6. Ombudsman meminta BKN maupun Kemenkeu untuk melakukan perbaikan dalam sistem seleksi penerimaan CPNS, antara lain menyampaikan secara rinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan hasil kelulusan peserta di setiap tahapan secara rinci dalam pengumuman.

7. Ombudsman meminta BKN untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait serta memberikan ‎respons secara cepat dan menyampaikan hasilnya kepada publik mengenai adanya kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.