Sukses

Menteri ESDM: Inovasi Kebijakan Sektor Energi untuk Gaet Investor

Perlu adanya beragam inovasi kebijakan di sektor ESDM sehingga menciptakan peluang bagi para investor berbisnis di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk meningkatkan gairah investasi pada sektor energi dan pertambangan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perlu adanya beragam inovasi kebijakan di sektor ESDM, sehingga menciptakan peluang bagi para investor berbisnis di Indonesia.

“Saya tahu ekonomi dunia sedang lesu, tapi ini yang bisa capai di mana outlook ekonomi Indonesia lebih bagus dari tren global. Ini adalah peluang berinvestasi setelah kami memiliki berbagai (inovasi) kebijakan di sektor ESDM,” kata Jonan, di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Jonan memaparkan beberapa inovasi kebijakan sektor ESDM dalam konsep energi berkeadilan, antara lain pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan harga terjangkau.

Mereformasi kepastian bisnis jual beli listrik (Power Purchase Agreement /PPA) dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2017, serta mengubah sistem tender pada Wilayah Kerja (WK) Migas dengan sistem online.

Kementerian ESDM juga mengganti Production Sharing Cost (PSC) Cost Recovery menjadi PSC Gross Split, merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 27 Tahun 2017, pengembangan kilang migas oleh Badan Usaha Swasta, serta menyerdehanakan perizinan.

Melalui berbagai inovasi kebijakan tadi, menurut Jonan, para investor melirik berbagai peluang investasi yang sudah disediakan, seperti program 35 ribu Mega Watt (MW) yang masih terbuka buat swasta sebesar 6 Giga Watt (GW).

“Ini adalah peluang 6 GW masih terbuka untuk berinvestasi. Akan segera dibuka dan akan kami pelajari dulu detailnya,” tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepercayaan investor

Kepercayaan para investor telah terbukti, dengan dinaikkannya peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha oleh Bank Dunia (World Bank), dengan menempatkan Indonesia ke peringkat 72 di 2018 dari 91 pada 2017.

Salah satu indikator utama atas penilaian tersebut adalah kemudahan mendapat akses listrik (getting electricity), yang mengalami peningkatan peringkat secara tajam dari peringkat 49 di 2017 menjadi 38 pada 2018 atau naik 23 peringkat sejak tahun 2016 dari peringkat 61.

"Di samping itu, Kementerian ESDM juga telah melakukan reformasi di bidang perizinan. Sebanyak 63 buah perizinan telah dialihkan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP - BPKM), sehingga saat ini perizinan yang ada di Kementerian ESDM hanya tinggal 15 buah, yang meliputi 6 izin di subsektor migas, 6 izin minerba, dan 3 izin di subsektor EBTKE," tutup Jonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.