Sukses

Kata Menteri Jonan soal Proses Divestasi Saham Freeport

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, proses divestasi saham Freeport kepada pihak nasional harus jalan dulu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen, dilakukan secara bertahap ke pihak nasional. Namun, belum ada pilihan untuk menggunakan mekanime pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO).

Menteri Energ‎i dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan,‎ dalam waktu dekat proses kepemilikan saham dilakukan, setelah Freeport McMorant Inc sepakat melepas sahamnya sebesar 41,64 persen, untuk mengenapi menjadi 51 persen kepada pihak nasional.

‎"Freeport pada prinsipnya sudah selesai. Implementasinya akuisisinya akan dilakukan dalam waktu segera," kata Jonan, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Jonan menuturkan, proses kepemilikan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut akan dilakukan secara bertahap. Kemudian menyesuaikan kemampuan pemerintah dalam membeli saham tersebut.

"Dan konversi menjadi saham itu sesuai arahan Presiden akan dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan kita," tutur Jonan.

Untuk mekanisme pelepasan saham, akan ditawarkan ke pemerintah pusat, kemudian pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta nasional. "Kalau sekarang divestasinya harus jalan dulu," ujar dia.

Jonan mengungkapkan, jika pihak nasional yang ditetapkan tersebut telah memiliki 51 persen saham Freeport Indonesia kemudian dikaji untuk melepas saham ke publik.

‎"Jadi setelah pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi dan Wilayah Papua segala macam itu punya 51 secara kumulatif, nanti mestinya dipikirkan untuk go public di kemudian hari. Enggak sekarang," tutur Jonan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tahun Jokowi-JK, Freeport Lepas 51 Persen Saham ke RI

Tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mencatatkan prestasi pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Salah satunya kesepakatan PT Freeport Indonesia melepas sahamnya menjadi 51 persen.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, Freeport melepas sahamnya menjadi 51 persen ke pihak nasional bukan hal yang mudah dicapai. Lantaran dalam kontrak karya (KK) tidak ada ketentuan pelepasan saham menjadi 51 persen.

Pemerintah pun harus melewati serangkaian perundingan dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, hingga akhirnya Freeport mau melepas sahamnya.

"Dari prestasi, Freeport menurut saya semua orang mengakui ini prestasi pemerintah," kata Dadan, di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Dadan menuturkan,‎ meski saat ini pemerintah masih melanjutkan perundingan mengenai harga saham dan mekanisme pelepasan saham, hal tersebut tetap harus diakui sebagai prestasi pemerintah. Lantaran sejak Freeport menandatangani KK kedua di 1991, kepemilikan pemerintah baru 9,36 persen.

"Ini sedang proses. Freeport berkomitmen tidak menolak. Kalau harga tinggal menyamakan," ujar Dadan.

Sebelumnya, terkait perundingan Freeport, Jokowi sempat angkat bicara. Dia menganggap kealotan dalam perundingan merupakan hal yang biasa. Pemerintah Indonesia sudah tiga tahun otot-ototan (adu kekuatan) dengan Freeport dalam proses negosiasi.

"Namanya negosiasi alot ya biasa. Sudah tiga tahun kok ini otot-ototan masalah negosiasi itu," ujar dia.

Meski begitu, dia optimistis perundingan akan membuahkan hasil, menemukan jalan keluar yang dapat disepakati kedua belah pihak.‎ Saat ini proses negosiasi hampir selesai, ‎Jokowi menargetkan penyelesaian secepatnya.

"Ini hampir final. Saya yakin win-win-lah. Saya yakin akan selesai.‎ Secepatnya, secepat-cepatnya. Sudah tiga tahun kita bicara ini. Tapi kan kita juga enggak mau kalau tidak dapat win-nya," tutur Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.