Sukses

Kemenkeu Imbau BPJS Kesehatan Dorong Peserta Disiplin Bayar Iuran

Pemerintah masih membahas opsi pendanaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sekitar Rp 5 triliun untuk mengatasi defisit pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BPJS Kesehatan yang berpotensi mencapai Rp 9 triliun pada 2017. Sisanya akan ditutup dari belanja lain-lain.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengaku, pemerintah masih membahas opsi-opsi pendanaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, termasuk kemungkinan menaikkan iuran peserta.

"Masih didiskusikan. Belum putus nih," kata Suahasil saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014. Sebagai institusi asuransi yang baru berjalan hampir empat tahun, Suahasil melihat BPJS Kesehatan menghadapi berbagai macam tantangan dalam menjalankan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.

"Namanya BPJS Kesehatan baru mulai beberapa tahun, dan sebagai jenis asuransi baru, dia menghadapi segala macam tantangan, seperti peserta, klaim, di mana tantangan klaim dan peserta tidak sama rata dengan seluruh jenis peserta," tutur dia.

Masalah lainnya, menurut Suahasil, untuk yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai negara, karakteristiknya berbeda dengan yang bayar sendiri, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta BPJS Kesehatan yang berbagi iuran dengan pengusaha.

"Kami tanya apa rencana mereka (BPJS) bikin sustain asuransi ke depan dan diberikan gambarannya oleh BPJS. Jadi, masalah yang dihadapi BPJS ini adalah masalah transisi untuk untuk menuju skema yang sustain," kata dia.

Suahasil lebih jauh memastikan, pemerintah meminta kepada manajemen BPJS Kesehatan untuk membuat skema atau mekanisme dalam rangka menjaga keuangan perusahaan.

"Kami bilang berarti Anda (BPJS) harus bekerja lebih keras memperhatikan peserta yang baru, mengumpulkan iuran dari yang sudah jadi peserta," ujar dia.

Artinya, kata dia, BPJS Kesehatan harus tetap menjaga para peserta ini membayar iuran. "Jangan sampai dia tidak iuran, lalu sakit, baru dilunasin. Setelah dilunasi, di-cover, tapi iurannya mesti tepat waktu. Jadi, BPJS harus menjaga tetap sustain, sehingga tidak sekadar defisit, minta duit dong," tegas Suahasil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 5 Triliun dari Cukai Rokok

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sekitar Rp 5 triliun untuk mengatasi defisit pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berpotensi mencapai Rp 9 triliun pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, sebesar 50 persen dari DBH CHT atau cukai rokok bisa digunakan untuk kebutuhan prioritas daerah oleh pemerintah daerah (pemda), seperti infrastruktur dan kesehatan. Dari 50 persen, sebesar 75 persen dapat dialokasikan ke BPJS Kesehatan.

"Earmarks DBH CHT kan 50 persen, yaitu Rp 7 triliun. Kalau 75 persennya dari 50 persen, berarti sekitar Rp 5 triliun," kata Boediarso usai rapat pimpinan di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Dengan dana sekitar Rp 5 triliun dari DBH cukai rokok, diakui Boediarso, dapat digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan membengkak jadi Rp 9 triliun pada tahun ini, sedangkan sisanya sekitar Rp 4 triliun akan diambil dari sumber lainnya.

"Kan masih banyak sumber lainnya (menutup kekurangan defisit)," ucap Boediarso tanpa menjelaskan sumber dana lain untuk menambal tekor BPJS Kesehatan.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen.

"DBH cukai rokok yang dibagikan 2 persen dari nilai cukai ke daerah. Jadi, misalnya penerimaan cukainya Rp 10, maka yang dibagi-bagi 2 persen. Targetnya kan Rp 148 triliun (penerimaan cukai rokok), berarti 2 persen dibagi-bagi ke seluruh daerah sesuai porsinya," jelas Heru.

Dia menyebut, penerima DBH cukai hasil tembakau atau cukai rokok tertinggi merupakan daerah penghasil cukai rokok terbesar, di antaranya Kudus, Malang, Kediri, dan daerah lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu