Sukses

Penambahan Daya Listrik Berlaku bagi Pelanggan Pra dan Pascabayar

PLN menyatakan masyarakat yang bersedia menambah daya listriknya harus mengajukan ke PLN.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (persero) dan pemerintah sedang menggodok penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga. Jika sudah diterapkan, setiap pelanggan melakukan penambahan daya listrik untuk menyesuaikan jenis pelanggan.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, penambahan daya akan belaku untuk pelanggan yang menggunakan mekanisme pascabayar dan prabayar.

"Setiap pelanggan prabayar dan pascabayar‎," kata Sofyan, di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sofyan menuturkan, penambahan daya tersebut tidak dipaksakan. Namun, hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menambah kapasitas listrik yang digunakan tanpa mengeluarkan biaya.

"Yang maksa siapa? Masyarakat butuh enggak 4.000 (peningkatan daya)," tutur dia.

Sofyan mengungkapkan‎, masyarakat yang bersedia menambah daya listriknya harus mengajukan ke PLN. Kemudian akan ditindaklanjut dengan penggantian alat pembatas daya (Mini Circuit Breaker/MCB). "Nanti daftar mengajukan, MCB diganti, setiap pelanggan," tutur Sofyan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Untuk diketahui, penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA ‎dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VAke atas dayanya akan di-loss stroom.

Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi, yaitu golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu‎:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.

2-Pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.