Sukses

‎BPS Setuju ‎Golongan Listrik Dihapus Asal Tarif Tak Naik

Penghapusan tiga golongan pelanggan listrik tidak akan berdampak pada kenaikan tarif atau tagihan listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mendukung rencana PT PLN (Persero) untuk menghapus golongan listrik 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA pada tahun depan. Itu artinya, dari pelanggan golongan 900 VA nonsubsidi akan naik dayanya menjadi 4.400 VA.

"Saya belum sampai ke sana. Sebenarnya selama tidak ada kenaikan tarif listrik, penyederhanaan itu oke lah," kata Kepala BPS, Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara masih enggan menanggapi dampak penghapusan tiga golongan listrik ‎ke ekonomi, inflasi, maupun anggaran.

"Nanti saja, itu belum dilihat secara detail," ujarnya.

‎Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Tulus Abadi menghargai upaya PLN menyederhanakan sistem pentarifan golongan 1.300, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VA.

"Sistem pentarifan listrik di Indonesia terlalu rumit dan njlimet. Jadi penyederhanaan sistem pentarifan bisa dimengerti," ujar Tulus.

Akan tetapi, Tulus meragukan penghapusan tiga golongan pelanggan listrik tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif atau tagihan listrik.

"Konsumen nanti akan semakin konsumtif listrik karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya, karena daya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," ujarnya.

Untuk diketahui, tarif dasar listrik untuk tiga golongan rumah tangga tersebut sama, yakni Rp 1.467,28 per kWh bagi pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.500-5.500 VA.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggolongan baru

Sebelumnya diberitakan, Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.

Pasalnya, visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.