Sukses

Jokowi dan 9 Kepala Negara ASEAN Sepakat Lindungi Pekerja Migran

ASEAN akhirnya mencapai kesepakatan mengenai instrumen perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sembilan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ASEAN menandatangani Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran atau ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.

Dikutip dari keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden, Rabu (15/11/2017), penandatangan kesepakatan ini berlangsung sebelum upacara penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 di Philippine International Convention Center (PICC) Manila, Filipina, pada Selasa malam, 14 November 2017.

ASEAN akhirnya mencapai kesepakatan mengenai instrumen perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara setelah melalui perundingan selama hampir satu dekade.

Negosiasi ASEAN Consensus yang berawal sejak tahun 2009 merupakan tindak lanjut ditandatanganinya ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers oleh ASEAN Leaders pada 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.

Dalam negosiasi selama delapan tahun tersebut, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah Indonesia juga turut memperjuangkan agar ASEAN melindungi hak-hak dasar pekerja migran beserta anggota keluarganya dan melindungi pekerja migran yang menjadi undocumented bukan karena kelalaian individu.

Selain itu, ASEAN Consensus juga mengatur hak-hak keluarga pekerja migran, termasuk hak untuk mengunjungi pekerja migran yang bekerja di salah satu negara ASEAN.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengaturan

Dalam ASEAN Consensus diatur pula mengenai sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap pekerja migran.

Mulai dari hak wajib memegang paspor, hak mendapatkan perlakukan dan penghasilan yang adil di lingkungan kerja, hak untuk berkomunikasi dan freedom of movement, hak untuk berpartisipasi pada asosiasi maupun serikat pekerja di negara penerima, hingga hak untuk mengajukan kasus apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja.

Guna mendukung implementasi ASEAN Consensus, pemerintah Indonesia mengambil inisiatif dengan menyusun draft awal action plan dari ASEAN Consensus untuk kemudian dinegosiasikan dengan seluruh negara ASEAN.

Dalam penyusunan draft awal action plan ini, pemerintah Indonesia akan senantiasa merangkul berbagai pihak terkait termasuk Civil Society Organizations (CSOs).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.