Sukses

Menhub: Konsesi dengan Swasta Tak Berarti Jual Aset Negara

Pada skala menengah terdapat sedikitnya 30 infrastruktur pelabuhan dan bandara yang akan dikerjasamakan.

Liputan6.com, Jakarta Pola kemitraan pengelolaan infrastruktur transportasi dan pemanfaatan aset negara dengan BUMN/BUMS melalui skema kerjasama pengelolaan atau konsesi, merupakan kebijakan dalam upaya menciptakan daya saing layanan publik dan solutif dalam menyikapi keterbatasan dana APBN.

Selain itu, dengan begitu, efisiensi dan efektivitas pemerintahan untuk mendorong pelayanan publik bisa dilakukan lebih optimal.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tersedianya alternatif solusi pengelolaan infrastruktur transportasi tersebut diharapkan dapat diperoleh berbagai sumber pembiayaan pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat.

"Kemudian berkurangnya beban APBN dan risiko pemerintah, infrastruktur yang dapat disediakan semakin banyak, kinerja layanan masyarakat semakin baik. Akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan dan pihak swasta menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan manajerial," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (15/11/2017).

Pernyataan Menhub ini menanggapi pro dan kontra yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan kerjasama dgn pihak BUMN/ BUMS (usaha patungan) joint Venture swasta nasional dan asing pada bandara dan pelabuhan saat ini.

Budi Karya mengatakan kerjasama atau konsesi yang dilakukan dengan pihak asing di beberapa fasilitas pelabuhan dan bandara, sesuai aturan.

"Dan yang diperjanjikan bahwa di akhir jangka waktu kerjasama atau konsesi status aset tetap dikuasai dan dimiliki negara, bukan sebaliknya menjual aset negara," tutur dia.

Dia menuturkan, pada skala menengah terdapat sedikitnya 30 infrastruktur pelabuhan dan bandara yang akan dikerjasamakan. Proyek itu seperti Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Sentani Jayapura, Pelabuhan Bima, Pelabuhan Probolinggo, dan sejumlah infrastruktur lainnya di sejumlah daerah.

“Yang skala besar tertentu saja, untuk bandara itu ada dua yaitu Kualanamu, yang kedua adalah Mandalika atau di Lombok. Sedangkan untuk yang pelabuhan saat ini kita akan mengerjasamakan dua tempat yaitu di Kuala Tanjung dan Bitung,” ungkap Menhub.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipakai Negara Lain

Dia mengungkap, pola kemitraan dengan skema kerjasama atau konsesi antara pemerintah dengan swasta asing dalam penyediaan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur transportasi, telah dilaksanakan lebih dulu oleh negara-negara lain seperti Malaysia, China, hingga Inggris.

Menhub yakin dengan pola kemitraan dengan skema kerjasama atau konsesi seperti ini, maka konektivitas Indonesia akan meningkat tidak hanya dalam negeri namun juga internasional.

“Kolaborasi internasional dalam pengelolaan infrastruktur transportasi itu juga meningkatkan layanan publik kepada pengguna jasa bandara dan pelabuhan dan itu menjadi lebih kompetitif dan bersaing, sebagai contoh, operator dari Belanda Port Of Rotterdam atau Dubai kerjasama dengan Kuala Tanjung secara tidak langsung maka shipping line yang dari Belanda, dari Dubai akan punya interest yang lebih untuk membangun koneksi, padahal koneksi itu yang mahal,” ujarnya.

Menhub berharap selain nantinya infrastruktur dalam negeri dapat bersaing dengan negara lain, penggunaan dana APBN untuk pembangunan infrastruktur dapat ditekan sehingga APBN dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur di daerah lain seperti Papua dan Kalimantan Utara.

Dia menyebut dalam waktu dekat terdapat dua proyek infrastruktur transportasi transportasi yang akan dibangun dan dibiayai swasta. Keduanya yaitu (LRT) Jabodebek, dan Bandara Kertajati.

Soal pembagian keuntungan, Menhub dalam hal ini lebih menekankan pada hasil akhir di mana produktivitas infrastruktur transportasi akan lebih baik.

“Pembagian keuntungan biasanya akan proporsional, jadi bukan saja berkaitan dengan uang, tetapi results dari pada fasilitas itu nanti terukur lebih produktif,” tutup Menhub. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini