Sukses

Sri Mulyani Tolak 5.800 Pemohon Bebas PPh Balik Nama Harta

Ada 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh Final balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengakui ada penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak (WP) atau peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Jumlahnya mencapai 5.800 WP dari total 29 ribu WP yang sudah mengajukan SKB PPh hingga 14 November 2017.

"Dari data tax amnesty, ada 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh Final balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan yang selama ini nominee atau atas nama orang lain menjadi WP yang bersangkutan," tegas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11/2017).

Dari jumlah 151 ribu WP tersebut, dia menjelaskan, sebanyak 19 persen atau 29 ribu yang sudah mengajukan SKB PPh sampai dengan 14 November ini. Inilah yang katanya, menimbulkan kabar adanya penolakan SKB PPh untuk memperoleh pembebasan PPh atas balik nama harta.

"Dari 29 ribu WP tadi, sebanyak 80 persen permohonannya (SKB) diterima. Jadi hanya 20 persennya yang ditolak. Ditolak pun ada alasannya," tegas Sri Mulyani.

Jika dihitung, 20 persen dari 29 ribu WP, yakni sebanyak 5.800 WP yang ikut tax amnesty ditolak permohonan SKB PPh-nya. Sementara 23.200 WP atau 80 persennya sudah diterima oleh kantor pajak.

Menurut Sri Mulyani, bukan tanpa alasan Ditjen Pajak menolak permohonan SKB PPh dari peserta tax amnesty itu. Paling banyak sebanyak 48 persen dari 5.800 WP yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal untuk mendapatkan SKB PPh dalam rangka memperoleh fasilitas pembebasan pajak balik nama harta. Itu artinya ada 2.784 WP yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Jadi saya mohon dengan sangat WP peserta tax amnesty, WP mohon harus memenuhi persyaratan formal, yakni berupa fotokopi surat keterangan tax amnesty, fotokopi SPT Pajak Terutang dari PBB tahun terakhir atas nama orang lain itu, fotokopi akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisir oleh notaris," paparnya.

"Kalau datang ke kantor pajak, tolong bawa empat syarat itu untuk memperoleh SKB PPh," dia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penolakan

Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 26 persen atau 1.508 WP ditolak permohonan SKB PPh karena ada perbedaan data harta yang dideklarasikan di tax amnesty dengan data harta tersebut.

Sebesar 9 persen atau 522 WP yang meminta SKB PPh dari harta yang tidak dideklarasikan di tax amnesty (bukan harta tambahan) atau data lain lagi yang mau ikut di dalam fasilitas tax amnesty.

Sebanyak 9 persen lagi atau 522 WP adalah developer ditolak SKB PPh karena dianggap transaksi jual beli bukan tax amnesty. Sedangkan 8 persen sisanya atau 464 WP ditolak karena alasan lainnya.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh Kanwil untuk mengawasi KPP dalam rangka memfasilitasi ini sebaik-baiknya. Kami akan berusaha membantu, tapi WP juga punya kewajiban untuk memenuhi persyaratan," pungkas Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini