Sukses

Strategi Sri Mulyani Kejar Setoran Pajak Tanpa Bikin Takut

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, pihaknya memungut pajak sesuai undang-undang, bukan selera masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun di 2017 tanpa menimbulkan ketakutan bagi wajib pajak (WP). Pemerintah akan mengumpulkan setoran berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, data yang akurat, dan profesional.

"Apa yang kami lakukan untuk tidak menakuti WP, yaitu kami akan terus menjalankan seprofesional mungkin," ujar dia di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga Oktober 2017 mencapai Rp 858,05 triliun atau 66,85 persen dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran pajak wajib bagi seseorang maupun badan usaha yang memiliki kekuatan ekonomi. Pemerintah memastikan akan menjalankan tugas mengumpulkan pajak sesuai UU. Yang dimaksud adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kami lakukan sebaik mungkin untuk memungut pajak sesuai UU bukan sesuai selera masing-masing. UU sudah mengatur cukup jelas kewajiban masing-masing pajaknya. Kami pun tidak henti-hentinya memberi penjelasan," tegas dia.

Bagi Sri Mulyani, pemerintah tidak dapat membebaskan seseorang dan badan usaha yang memiliki kekuatan ekonomi dari kewajiban membayar pajak. Ditjen Pajak akan berupaya menjelaskan berapa pajak yang harus disetorkan WP kepada negara dengan data-data keuangannya.

"Kalau para WP memahami itu, dia tidak akan merasa diintimidasi karena UU yang mengharuskan kewajiban pembayaran pajak," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak, ia menuturkan, memiliki saluran resmi yang dapat dimanfaatkan WP untuk mengadu, mengeluh, atau mencari informasi. Sri Mulyani menyampaikan setiap proses pengumpulan pajak, termasuk pemeriksaan hingga penuntutan sudah diatur secara rigid dalam UU.

"Kalau merasa diintimidasi di luar UU KUP, kami punya banyak saluran. Tapi kalau sampai pemeriksaan akhir harus membayar pajak, tapi tidak bayar, ya kami lakukan tindakan. Namun sebelum sampai itu terjadi, WP diimbau membayar sehingga kami tidak melakukan tindakan yang sifatnya intensif," kata dia.

"Kami berjanji akan terus memperbaiki dari pelayanan, transparansi, dan feed back dari seluruh masyarakat akan kami hargai," kata Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setoran Baru Terkumpul Rp 858 Triliun

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan terus melanjutkan proses pemeriksaan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak (WP) untuk mengejar kekurangan setoran pajak sebesar Rp 425,55 triliun hingga akhir tahun. Pemeriksaan fokus pada Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Data Ditjen Pajak menunjukkan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-30 Oktober 2017 sebesar Rp 858,05 triliun. Jumlah tersebut sebesar 66,85 persen dari patokan target Rp 1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Itu artinya, Ditjen Pajak masih harus mencari Rp 425,55 triliun sampai dengan akhir tahun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan target penerimaan pajak 2017. "Kita akan kerja keras," ucap dia singkat di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 10 November 2017.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji menambahkan, Ditjen Pajak terus melaksanakan proses pemeriksaan dan penagihan pajak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kan ada PP 36/2017 yang kita prioritaskan untuk WP yang tidak ikut tax amnesty sampai Juni 2019. Nanti dalam pelaksanaannya, kita fokus lagi ke kawan-kawan yang ikut tax amnesty," jelas dia.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 mengatur tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Terkait penerbitan bukti permulaan (bukper) atas 100 perusahaan yang masuk kategori WP nakal, saat ini dia bilang, Ditjen Pajak menghentikan sejenak pemeriksaan atas 100 perusahaan karena ada bukper tersebut.

"Kalau ada bukper, pemeriksaan di-hold dulu. Kalau ditemukan tindak pidana, bisa naik ke penyidikan. Jika tidak ada, bukper berhenti dan pemeriksaan jalan terus," ujar dia.

Dia menegaskan, dari target Rp 59 triliun yang ditetapkan pemerintah, hasilnya ke penerimaan negara, khususnya pajak sudah mencapai 70 persen dari upaya pemeriksaan dan penagihan pajak ke WP. "Dari target Rp 59 triliun, sekarang sudah 70 persen. Jadi masih terus ini, penagihan jalan terus," ucap Angin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.