Sukses

Urus Balik Nama Harta Bisa Pakai Surat Sakti Tax Amnesty

Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Ada tiga poin penting yang diatur dalam perubahan PMK tersebut.

Dalam beleid PMK Nomor 118/2016 sebelumnya hanya disebutkan untuk proses balik nama atau pengalihan atas harta, berupa tanah dan bangunan yang dideklarasikan di tax amnesty ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh).

"Tapi kami revisi untuk keperluan balik nama atas harta tanah dan bangunan dari sebelumnya atas nama orang lain menjadi nama wajib pajak (WP) yang bersangkutan, prosesnya ke BPN dapat menggunakan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagai bukti pembebasan PPh kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT)," jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dengan revisi aturan ini, dia menegaskan, WP yang sudah ikut tax amnesty dapat menggunakan SKB PPh atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam pengalihan harta dari Nominee ke pemilik sebenarnya.

Kemudahan ini, diakuinya, sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

"Proses balik nama yang akan mendapatkan pembebasan PPh hanya berlaku sampai 31 Desember 2017. Jadi, kami berharap WP yang sudah ikut tax amnesty, segera melakukan proses itu, jangan sampai nunggu akhir Desember yang jatuh hari Minggu," Sri Mulyani mengingatkan.

Dalam rangka memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan WP dalam melaksanakan ketentuan UU Pengampunan Pajak, revisi PMK tersebut juga mengatur dua poin lainnya:

1. Pemberian kesempatan kepada WP, baik yang ikut tax amnesty maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.

PP ini mengatur Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelesaian sengketa

2. Pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih. Dalam PMK ini diatur penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, Peraturan Menteri ATR Nomor 15 Tahun 2017 menegaskan prosedur pengalihan harta atas tanah dan bangunan yang telah diungkap dalam program tax amnesty.

"Ketentuan ini straight forward. Kalau kekayaan tanah dan bangunan sudah masuk tax amnesty, tinggal datang ke kantor BPN dan tinggal minta didaftarkan haknya. Kami tidak akan mempermasalahkan lagi pajaknya. Yang harus dibayar cuma Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelas Sofyan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.