Sukses

Sri Mulyani: Ditagih Bayar Pajak Lebih Awal, Laporkan ke Saya

Penerimaan pajak hingga Oktober 2017 mencapai Rp 858,05 triliun atau 66,85 persen dari target di APBN 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melarang petugas pajak memungut setoran pajak lebih awal atau biasa disebut ijon kepada para Wajib Pajak (WP) demi menutup target penerimaan pajak 2017. Jika ada tindakan seperti itu, WP diminta melaporkannya langsung ke Sri Mulyani.

"Saya tidak melakukan ijon. Saya melarang ijon dilakukan sejak saya kembali ke Indonesia karena praktik ini tidak baik, bukan praktik yang adil, dan ini akan merusak basis data perpajakan kita," tegas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Asal tahu, sistem ijon adalah pemungutan setoran pajak tahun depan yang dilakukan lebih awal untuk mengamankan penerimaan.

"Kalau didatangi aparat pajak dan diminta ijon, laporkan ke saya karena itu tidak seharusnya dilakukan. Saya lebih suka mengatakan penerimaan pajak sekian, murni penerimaan pajak di 2017, karena ini bagian dari membangun konfiden, mengelola kepercayaan, dan perekonomian," jelasnya.

Lebih jauh dia menegaskan, saat ini petugas pajak bekerja keras untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak, menggali potensi penerimaan pajak. Itulah yang disebut Sri Mulyani sebagai strategi optimalisasi dan dinamisasi.

Sebagai contoh, mengidentifikasi potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditaksir mencapai 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), serta sektor lainnya. Termasuk konsolidasi data di internal Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga lain.

"Hari-hari ini kita melakukan intensifikasi bukan mencari ijon karena kita tahu potensi penerimaan pajak kita besar. Kita hanya mengumpulkan pajak sesuai kewajiban WP yang diatur dalam UU, jadi membayar pajak tidak boleh ada pemaksaan, pemerasan, dan ijon, karena itu dilarang dan melanggar UU," tegas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga Oktober 2017 mencapai Rp 858,05 triliun atau 66,85 persen dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak tebar ketakutan

Sebelumnya, Sri Mulyani berjanji akan mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun di 2017 tanpa menimbulkan ketakutan bagi wajib pajak (WP). Pemerintah akan mengumpulkan setoran berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, data yang akurat, dan profesional.

"Apa yang kami lakukan untuk tidak menakuti WP, yaitu kami akan terus menjalankan seprofesional mungkin," ujar dia di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran pajak wajib bagi seseorang maupun badan usaha yang memiliki kekuatan ekonomi. Pemerintah memastikan akan menjalankan tugas mengumpulkan pajak sesuai UU. Yang dimaksud adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kami lakukan sebaik mungkin untuk memungut pajak sesuai UU, bukan sesuai selera masing-masing. UU sudah mengatur cukup jelas kewajiban masing-masing pajaknya. Kami pun tidak henti-hentinya memberi penjelasan," tegas dia.

Bagi Sri Mulyani, pemerintah tidak dapat membebaskan seseorang dan badan usaha yang memiliki kekuatan ekonomi dari kewajiban membayar pajak. Ditjen Pajak akan berupaya menjelaskan berapa pajak yang harus disetorkan WP kepada negara dengan data-data keuangannya.

"Kalau para WP memahami itu, dia tidak akan merasa diintimidasi karena UU yang mengharuskan kewajiban pembayaran pajak," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak, ia menuturkan, memiliki saluran resmi yang dapat dimanfaatkan WP untuk mengadu, mengeluh, atau mencari informasi. Sri Mulyani menyampaikan, setiap proses pengumpulan pajak, termasuk pemeriksaan hingga penuntutan sudah diatur secara rigid dalam UU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.