Sukses

Kembali Kena Gugat, Aturan Taksi Online Diminta Kaji Kembali

Pada dasarnya pemerintah memiliki semangat dan persepsi yang sama tentang keberadaan transportasi di Indonesia.

Liputan6.com, Wamena - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kembali menuai gugatan di Mahkamah Agung (MA). Padahal, pemerintah sebelumnya telah merevisi aturan tersebut.

Adanya gugatan itu dinilai Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono sebagai bentuk ketidakpuasan. Sebab, aturan yang baru dinilai masih memuat pasal yang telah dibatalkan MA pada putusan sebelumnya.

Sebelumnya, MA telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 yang juga dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatur taksi online.

Pembatalan tersebut karena beberapa poin dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemenhub kemudian mengeluarkan lagi beleid baru untuk mengatur moda transportasi online roda empat berupa Permenhub 108/2017 yang kemudian kembali digugat.

“Permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan, karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub 108/2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA dalam Permenhub 26/2017,” jelas Bayu, Selasa (20/11/2017).

Beberapa poin yang kembali diatur dalam Permenhub 108/2017, antara lain sistem penetapan kuota yang sama antara taksi konvensional dan taksi lokal.

Adapula kewajiban untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan, penetapan wilayah operasi taksi online yang disamakan dengan taksi konvensional serta penerapan tarif batas atas dan bawah.

“Padahal seperti disampaikan MA dalam putusannya, karakteristik pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda. Taksi konvensional pengemudinya merupakan karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu. Sementara pengemudi taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, putusan MA yang membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 bukan semata-mata untuk menjaga kepentingan persaingan usaha antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro untuk bekerja.

Dengan kembali dicantumkannya poin-poin yang sebelumnya telah dibatalkan, kemungkinan besar poin yang kembali digugat akan dibatalkan MA.

Bayu meminta Kemenhub memperhatikan putusan pengadilan yang telah ada dalam menyusun suatu regulasi. 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Taksi Online Kembali Digugat, Ini Kata Kemenhub

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (20/11/2017). mengaku, selama ini pemerintah telah berusaha menjelaskan tentang aturan taksi online tersebut.

"Soal adanya lagi gugatan? Mudah-mudahan kita akan sesuai rencana. Sebetulnya kalau ada gugatan sama seperti ini kita bisa jelaskan," ucap dia.

Dia menegaskan, pada dasarnya pemerintah memiliki semangat dan persepsi yang sama tentang keberadaan transportasi di Indonesia. Dia pun berharap ke depan tak ada lagi gugatan apa pun terkait aturan pemerintah.

"Karena semangat dan persepsi kita sebelumnya belum optimal, tapi sepanjang semangat dan kepentingan lebih besar, mudah-mudahan ini gugatan bisa berakhir. Mudah-mudahan permen 108 tetap jalan. Kita sedang siapkan jawaban-jawabannya," tegas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.