Sukses

Ada Kasus Korupsi di Dapen Pertamina, Intip Saham Sugih Energy

Saham PT Sugih Energy Tbk sempat kena suspensi atau penghentian perdagangan saham sejak 23 Agustus 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi dana pensiun Pertamina menyeret mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis kini memasuki babak baru.

Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) Edward Soeryadjaya ditahan Kejaksaan Agung sejak Senin malam 21 November 2017. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero).

Kasus ini bermula pada 22 Desember 2014 ketika tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina diduga telah menempatkan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk sejumlah 2 miliar saham tanpa melakukan kajian.

Selain itu, dia juga tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Liputan6.com mencoba melihat kepemilikan dana pensiun Pertamina di saham PT Sugih Energy Tbk ini. Bila melihat data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 31 Oktober 2017, dana pensiun Pertamina masih menggenggam saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) sebesar 8,05 persen saham atau 1,99 miliar saham. Dana pensiun Pertamina pun masih menjadi pemegang saham SUGI yang melebihi lima persen.

Selain itu, pemegang saham PT Sugih Energy Tbk lainnya Goldenhill Energy Fund sebesar 11,52 persen, Credit Suisse AG sebesar 6,49 persen, Interventures Capital Pted Ltd sebesar 7,17 persen.

Dana pensiun Pertamina mengumumkan kuasai 8,1 persen saham PT Sugih Energy Tbk pada Oktober 2015. Bila melihat laporan keuangan PT Sugih Energy Tbk, kepemilikan saham dana pensiun Pertamina muncul pada 31 Desember 2016.

Kepemilikan saham PT Sugih Energy Tbk antara lain Goldenhill Goldenhill Energy Fund sebesar 12 persen, Dana Pensiun Pertamina 8 persen, Credit Suisse AG SG Trust sebesar 6 persen, Interventures Capital Pte Ltd sebesar 6 persen, dan masyarakat lainnya dengan kepemilikan masing-masing di bawah lima persen sebesar 68 persen.

Melihat laporan keuangan dana pensiun Pertamina pada 2014 di website dana pensiun pertamina, menunjukkan dana pensiun pertamina berinvestasi di sejumlah saham baik unggulan dan lapis kedua. Hal itu termasuk saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Harga perolehan di saham SUGI sebesar Rp 50 miliar sedangkan nilai wajarnya Rp 66,51 miliar.

Dana pensiun Pertamina menempatkan dana terbesar di saham PT Elnusa Tbk (ELSA) pada 2014 dengan nilai mencapai Rp 585,46 miliar.

Berdasarkan data RTI, saham SUGI turun 4,04 persen sepanjang 2014. Saham SUGI turun ke posisi Rp 427 per saham. Nilai transaksi Rp 16,8 triliun dengan total frekuensi perdagangan saham sekitar 251.096 kali.

Pada 2015, saham SUGI naik 10,07 persen ke posisi Rp 470 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 171.258 kali dengan nilai transaksi Rp 19,4 triliun.

Saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) pun bergerak di zona merah pada 2016. Saham SUGI anjlok 75,74 persen ke posisi Rp 114 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 93.991 kali dengan nilai transaksi Rp 10,9 triliun.

Pada Agustus 2016, PT Bursa Efek Indonesia sempat menghentikan sementara perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Suspensi saham itu dilakukan untuk memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham SUGI.

BEI pun kembali buka suspensi saham SUGI pada 8 Agustus 2017 di pasar reguler dan tunai sejak sesi pertama. Pengumuman BEI itu menunjuk pada pengumuman bursa nomor Peng-SPT-0027/BEI.WAS/08-2016 tertanggal 23 Agustus 2016 perihal penghentian sementara perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk.

Saham PT Sugih Energy Tbk pun kembali anjlok. Bahkan, harga saham SUGI ditransaksikan di kisaran harga Rp 50 per saham pada 21 November 2017.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Edward Seky Soeryadjaya ditahan Kejaksaan Agung sejak Senin malam, 21 November 2017. Dia ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero)

Kasus ini bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan April 2015. Bertempat di kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis (MHKL) selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, telah menempatkan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian.

Dia juga tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina. Pembelian saham ini juga tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Pada 7 April 2015, tersangka MHKL telah memerintahkan saksi Tamijan, yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir, untuk membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui sistem SIAPDANA, melainkan dibuat secara manual sehingga terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody.

Kesalahan itu mengakibatkan batas waktu input transaksi terlampaui, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody.

Akibatnya, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani. Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp 11.956.024.791.

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangka telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp 42 miliar dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar, menerima Rp 14 miliar dari PT Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah Rp 7,2 miliar dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Alhasil, berdasar laporan pemeriksaan BPK, kerugian negara mencapai Rp 599.426.883.540. Nama Edward Seky Soeryadjaya pun tersangkut karena diduga ikut menikmati hasil penjualan saham perusahaannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.