Sukses

2017, Bikin NPWP Bisa Lewat Aplikasi Go-Jek

Ditjen Pajak menyatakan pada tahap pertama, aplikasi Go-Jek hanya melayani registrasi NPWP.

Liputan6.com, Manado - Rencana perusahaan transportasi berbasis aplikasi, Go-Jek, menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin dekat. Para mitra atau merchant dapat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi Go-Jek pada tahun ini.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengungkapkan Ditjen Pajak sudah bertemu dengan manajemen Go-Jek untuk menyinkronkan sistem atau platform agar mitra maupun calon mitranya dapat dengan mudah meregistrasi NPWP.

"Jadi nanti seluruh mitra yang mendaftar di Go-Jek harus ber-NPWP. Yang belum punya NPWP, bisa registrasi di aplikasi Go-Jek," kata dia saat di acara Media Gathering, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/11/2017).

Dengan demikian, Arif menuturkan, seluruh merchant yang terdaftar di Go-Jek, selain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga NPWP.

"Kalau buat mitra eksisting, Go-Jek akan melakukan validasi ulang, sehingga mereka yang belum punya NPWP diminta mendaftar," ujar dia.

Bagi mitra yang mau mendaftar NPWP, ucap Arif, syaratnya hanya satu, yakni memasukkan NIK di aplikasi Go-Jek yang sudah tervalidasi atau teregistrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Syarat daftar NPWP lewat aplikasi Go-Jek adalah NIK saja, tapi yang teregistrasi di Dukcapil. Jangan sampai NIK tidak tervalidasi dan itu juga yang digunakan untuk registrasi NPWP," ujarnya.

Sejauh ini, dia memastikan sistem atau platform Go-Jek dapat terintegrasi dengan platform Ditjen Pajak, sehingga diharapkan mitra bisa memanfaatkan kemudahan tersebut pada tahun ini.

Tahap pertama, aplikasi Go-Jek hanya sebatas melayani registrasi NPWP. Namun ke depan, tidak mustahil untuk berkembang menjadi Application Service Provider (ASP) yang dapat menyediakan fasilitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) online, seperti e-Filing, dan lainnya.

"Bisa tahun ini karena sudah ketemu dengan orang IT Go-Jek dan Ditjen Pajak. Sepertinya bukan hal sulit mengintegrasikan sistem kami dan Go-Jek. Jadi tahun ini NPWP bisa jadi syarat kalau mau jadi mitra Go-Jek, dan bisa daftar lewat aplikasi Go-Jek," jelas Arif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Go-Jek Bakal Jadi Agen Pajak bagi Mitranya

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengaku telah bertemu dengan pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, kemarin 7 November 2017 di kantornya.

Dalam diskusi tersebut, Sri Mulyani akan memberikan kemudahan bagi para mitra Go-Jek untuk melakukan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pembayaran ‎pajaknya.

"Nadiem dan timnya kami diskusi. Nadiem dan Kamar Dagang Industri (Kadin) merekomendasikan untuk meningkatkan ekonomi digital dan inklusi keuangan, mereka (Go-Jek) bisa berperan. Kami siap bekerja sama," kata Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu, 8 November 2017.

Sri Mulyani lebih jauh menjelaskan, Nadiem melihat banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang merupakan merchant Go-Jek berpotensi menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pendaftaran NPWP dan pembayaran pajak harus sederhana.

"Mereka saya undang untuk duduk dengan cara registrasi pakai e-filling pajak. ‎Tapi mereka minta persyaratan dimudahkan dan kami setuju pembuatan NPWP dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) bisa dipermudah," dia menerangkan.

Ia menuturkan, Nadiem dan tim Go-Jek saat ini mengelola 100 ribu merchant di sistemnya, sehingga pembayaran pajak dan registrasi NPWP dapat menggunakan e-filling dan e-billing dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dengan kata lain, Go-Jek dapat menjadi agen pajak untuk para mitranya yang ingin memperoleh NPWP dan melaporkan SPT.

"Kerja samanya bisa system by system terintegrasi atau cara lain. Saya akan serahkan ke tim teknis, karena saya tidak paham apakah datanya langsung diimpor (ke Ditjen Pajak) atau sistemnya bisa langsung dipakai," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Gojek Indonesia atau bisa juga disebut Gojek adalah sebuah layanan jasa berbasis aplikasi.
    PT Gojek Indonesia atau bisa juga disebut Gojek adalah sebuah layanan jasa berbasis aplikasi.

    GoJek

  • NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

    NPWP

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan