Sukses

Holding Tambang Bakal Efektif Mulai 29 November

Kementerian BUMN menyatakan pihaknya sudah intensif melakukan proses komunikasi dengan DPR terkait pembentukan holding BUMN tambang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menuntaskan rencana pembentukan holding BUMN tambang. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan, sementara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, akan menjadi anak perusahaan (anggota holding).

"Proses holding ini sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Menteri BUMN, Ibu Rini Soemarno, ke Komisi VI DPR pada akhir 2015," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (24/11/2017).

Harry menjelaskan proses komunikasi dengan Komisi VI sudah cukup intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discusion (FGD).

Setelah terbit PP Nomor 47 Tahun 2017 diikuti proses administrasi termasuk akta inbreng, kemudian persetujuan holding BUMN tambang akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada tanggal 29 November 2017.

"Jadi setelah RUPSLB ini dilakukan maka holding tambang ini mulai efektif," ujar dia.

Pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang yang juga sudah go public tersebut, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) 65 persen, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) 65,02 persen, dan PT Timah Tbk (TINS) 65 persen. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara.

Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding BUMN tambang itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.

Dengan demikian, Harry menuturkan, segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi.

"Perubahan nama dengan hilangnya 'Persero- juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol Negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Holding BUMN, Pemerintah Perlu Perhatikan Hal Ini

Sebelumnya Pemerintah berencana membentuk beberapa induk usaha (holding) badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu yang santer dibicarakan ialah pembentukan holding tambang.

Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada A Tony Prasetiantono mengatakan, jika tujuan pembentukan holding untuk meningkatkan efisiensi, maka hal itu dianggap kurang tepat.

"Sebetulnya untuk meningkatkan efisiensi manajemen BUMN tambang itu lebih tepat dimerger, bukan holding," kata dia di Jakarta, Senin 20 November 2017.

Namun, dia juga menuturkan, merger juga bukan berarti tanpa risiko. Pasalnya, merger berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Lalu, dibutuhkan pula situasi yang kondusif untuk merealisasikan hal tersebut.

"Dengan merger, maka jumlah direksi dan komisaris serta karyawan bisa dikurangi, cuma kalau merger pasti ada gejolak, karena akan ada pengurangan direksi dan karyawan. Cuma merger itu butuh situasi yang kondusif dan saya lihat waktunya kurang tepat saat ini," terang dia.

Sebab itu, Tony menuturkan pembentukan holding BUMN perlu dikaji lebih lanjut. Dia bilang, lebih baik pemerintah belajar dari pengelaman sebelumnya saat membentuk holding semen dan perkebunan.

"Coba lihat, holding semen juga enggak efektif karena mereka masih bawa entitas masing masing dan membawa budaya organisasi masing-masing," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.