Sukses

BNP2TKI Umumkan Hasil Akhir CPNS 2017, Simak Infonya di Sini!

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 atau CPNS 2017 pada Senin 27 November 2017 kemarin. Sebanyak 86 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 BNP2TKI dan berhak untuk melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi pada 24 November 2017, peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BNP2TKI adalah yang diberi keterangan lulus (L dan L-1) pada kolom keterangan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi BNP2TKI, bnp2tki.go.id, tercatat sebanyak 86 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 BNP2TKI. Nantinya, ke-86 orang tersebut akan menempati 10 formasi jabatan yang telah disediakan.

Adapun rincian tiap formasinya, yaitu 67 orang formasi jabatan Pengelola Tenaga Kerja Indonesia, 1 orang formasi jabatan Analis Perencanaan, 1 orang formasi jabatan Pengelola Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Lalu, 1 orang formasi jabatan Pengolah Data Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem Keuangan, 1 orang formasi jabatan Analis Promosi dan Kerjasama Luar Negeri, 2 orang formasi jabatan Analis Pemetaan dan Harmonisasi Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia.

Kemudian, 4 orang formasi jabatan Analis Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, 1 orang formasi jabatan Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaporan, 6 orang formasi jabatan Analis Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, 2 orang formasi jabatan Auditor.

Nantinya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BNP2TKI dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 BNP2TKI dapat melakukan registrasi ulang pada Rabu dan Kamis, 6 dan 7 Desember 2017 pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB di Ruang Auditorium BNP2TKI, Jalan M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 BNP2TKI, dapat dicek secara langsung di situs resmi BNP2TKI di sinil

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan

Berikut beberapa berkas administrasi yang wajib dilengkapi oleh para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 BNP2TKI:

1. Asli dan 2 lembar fotocopy Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BNP2TKI Tahun Anggaran 2017 di Jakarta, yang ditulis tangan dengan tinta hitam, bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan;

2. Asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotocopy ljazah dan Transkrip Nilai Akademik dengan ketentuan:

a. Ijazah SD, SLTP, dan SLTA yang dilegalisasi (cap basah) oleh pejabat yang berwenang;

b. Ijazah Pendidikan Terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar (Diploma lll/Diploma IV/Sarjana) yang dilegalisasi (cap basah) oleh pejabat yang berwenang. Ketentuan pejabat yang berwenang melegalisasisebagai berikut:

- S1 dilegalisasi oleh Rektor, Dekan, Pembantu/Wakil Dekan I/WakilDekan Bidang Akademik, Ketua, atau Wakil Ketua I/Wakil Ketua Bidang Akademik;

- D3/D4 dilegalisasi oleh Direktur Program, Dekan, atau Ketua;

3. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format terlampir), yang ditulis tangan dengan tinta hitam, huruf balok/huruf cetak, ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dan ditempel pas foto terbaru ukuran 3x4 cm berlatar belakang merah (asli, dibuat rangkap 3);

4. Surat Pernyataan (sesuai format terlampir), bermaterai Rp 6.000 serta ditandatangani dengan tinta hitam (asli, dibuat rangkap 3);

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

5. Asli dan 3 lembar fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1/Kartu Kuning) yang dilegalisasi (cap basah) oleh pejabat yang berwenang, diterbitkan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat dan masih berlaku sampai dengan bulan Januari 2018;

6. Asli dan 3 lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisasi (cap basah) oleh pejabat yang berwenang, diterbitkan dari Kepolisian Resor (POLRES) atau Kepolisian Daerah (POLDA) setempat dan masih berlaku sampai dengan bulan Januari 2018;

7. Asli dan 3 lembar fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang terbaru (mulai bulan November 2017), dilegalisasi (cap basah) oleh pejabat yang berwenang, vangdikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa;

8. Asli dan 3 lembar fotocopy Surat Keterangan bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya) yang terbaru (mulai bulan November 2017), dilegalisasi (cap basah) oleh pejabat vang berwenang, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, serta dengan melampirkan hasil uii laboratorium;

9. Pas foto terbaru berlatar belakang merah, dengan ketentuan:

a. Ukuran 3x4 cm, sebanyak l0 lembar;

b. Ukuran 4x6 cm, sebanyak 5 lembar;

c. Masing-masing pas foto agar dituliskan nama dan formasi jabatan di balik pas foto tersebut;

10. 3 lembar fotocopy Akta Kelahiran;

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

11. Asli untuk diperlihatkan dan 3 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara elektronik;

12. Khusus peserta Formasi Disabilitas, menyerahkan Asli dan 3 lembar fotocopy Surat Keterangan Penyandang Disabilitas terbaru, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedarso Pontianak dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa;

13. 3 lembar fotocopy Surat Nikah bagi peserta yang berstatus menikah;

14. Seluruh berkas serta kelengkapan dokumen pemberkasan dimasukkan ke dalam stopmop dengan ketentuan:

a. Warna merah untuk peserta pria dan wama biru untuk peserta wanita;

b. Pada cover stopmap dituliskan:

- Nama;

- Tempat dan Tanggal Lahir;

- Nomor Ujian;

- Formasi Jabatan yang Dilamar;

- Pendidikan Terakhir;

- Alamat Sekarang;

- Nomor Telepon/HP yang dapat dihubungi;

- Alamat E-mail.

 

Adapun format Adapun format surat pernyataan tidak mengajukan pengunduran diri, surat pernyataan tidak mengajukan pindah dan penyesuaian ijazah, surat pernyataan umum, dan Daftar Riwayat Hidup dapat dilihat di sini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.