Sukses

Ini Kekhawatiran WP Tax Amnesty terhadap Aturan Hapus Denda Pajak

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang menggantikan PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pengampunan

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan penghapusan denda pajak yang tertuang dalam PMK Nomor 165 Tahun 2017 membuat Wajib Pajak (WP) yang telah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) khawatir. Salah satunya terkait kepastian hukum.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang menggantikan PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Salah satu yang direvisi, kesempatan bagi wajib pajak baik peserta tax amnesty ataupun bukan, untuk melaporkan seluruh hartanya. Dengan aturan ini, WP bisa terbebas dari sanksi denda administrasi 200 persen, jika di kemudian hari ditemukan ada harta yang belum dilaporkan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, satu hal yang jadi kekhawatiran, adalah kebijakan ini ikut menyasar para WP yang sebelumnya sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Adanya pemeriksaan ulang menjadi sinyal bahwa ke depannya kepastian hukum menjadi kian mengambang. Apalagi, jeda waktu antara batas akhir pelaporan Tax Amnesty hingga keluarnya PMK Nomor 165 Tahun 2017 pada November ini bisa jadi membuat adanya nilai perubahan harta dari peserta Tax Amnesty. Inilah yang sangat mungkin disasar kembali oleh Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan ke depannya.

“Pasti kan ada harta yang sudah berubah. Hartanya ada yang dijual atau kemudian beli harta baru. Nah, maksudnya dengan adanya PMK 165 itu adalah untuk meng-update data harta dari periode Maret sampai periode hari ini, bulan November,” jelas dia di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

PMK Nomor 165 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak ini sempat disebut-sebut sebagai Tax Amnesty jilid II. Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama membantahnya.

"Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak," kata dia.

Bima melanjutkan, kebijakan PMK dibarengi dengan adanya pemeriksaan terhadap aset-aset yang belum diaporkan WP. Pemeriksaan inilah yang menjadi kekhawatiran para peserta tax amnesty. 

Apalagi, selain WP yang sudah ikut tax amnesty dan mendeklarasikan hartanya, masih banyak yang belum melaporkan hartanya. Penerbitan aturan baru membuat wajib pajak lainnya melihat pemerintah tidak konsisten.

Senada, Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan pun menilai kemungkinan munculnya permasalahan pada harta peserta tax amnesty masih terbuka. “Bisa saja terjadi. Kalau ada temuan bukti baru yang tidak dilaporaan, bisa saja terjadi. Semua bisa mungkin,” kata dia.

Apalagi jika dari peserta tax amnesty ternyata ada yang luput melaporkan hartanya. 

Sebaliknya, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo melihat, nasib para peserta Tax Amnesty akan lebih jelas dan lebih berkepastian hukum. Pasalnya, tax amnesty sudah didasari undang-undang.

“Undang-undang menjamin kalau sudah ikut tax amnesty dengan jujur, sudah mendapat surat keterangan, kan dia dijamin 2015 dan sebelumnya tidak akan diperiksa, tidak akan disidik. Kantor Pajak betul-betul tidak boleh melakukan tindakan apa pun, kecuali menemukan harta,” tegas dia.

Tonton video pilihan ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Aturan Hapus Denda Pajak 200 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan denda pajak bagi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dan Wajib Pajak (WP) yang belum ikut. Aturan yang menghapus sanksi bagi masing-masing WP 200 persen dan 2 persen per bulan ini, berlaku pada 20 November 2017.

PMK tersebut, yakni PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK 165/2017 memasukkan beberapa poin perubahan pada PMK 118/2016. Pertama, ketentuan ayat (4) dan ayat 6 Pasal 24 diubah sehingga intinya mengatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pengalihan harta dari Nominee atau atas nama orang lain menjadi WP sebenarnya bagi peserta tax amnesty, maka dapat menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ataupun fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Poin kedua di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 44A yang berbunyi, jika WP mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) bagi WP yang sudah ikut tax amnesty, maka dianggap sebagai penghasilan dan dikenai tarif PPh normal dan dibebaskan dari denda 200 persen.

Sementara bagi WP yang belum ikut tax amnesty, dengan perlakuan yang sama. Mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka kena tarif PPh normal dan dibebaskan dari sanksi administrasi 2 persen per bulan maksimal 24 bulan atau 48 persen.

Tarif PPh normal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, yaitu untuk WP Orang Pribadi dipungut PPh Final 30 persen, WP Badan Usaha 25 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.

Pembebasan sanksi atau denda ini dengan syarat sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta tersebut. Pelaporan harta ini dapat disampaikan melalui SPT Masa PPh Final.

Poin ketiga, ketentuan Pasal 46 ditambah satu ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 46 berbunyi segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.

PMK 165/2017 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 17 November 2017 dan diundangkan di Jakarta, 20 November 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. "PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi PMK 165/2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.