Sukses

Lolos CPNS 2017 Kementerian PPPA? Jangan Lupa Daftar Ulang

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA) mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Sebanyak 20 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 Kemenpppa dan berhak untuk melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor: B/657/S.SM.01.00/2017, tanggal 27 November 2017, hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS Tahun 2017, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kementerian PPPA adalah yang diberi tanda lolos (L) pada kolom keterangan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kementerian PPPA adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.

Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi Kementerian PPPA, kemenpppa.go.id, tercatat sebanyak 20 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 Kementerian PPPA. Nantinya, ke-20 orang tersebut akan menempati lima formasi jabatan yang telah disediakan.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kementerian PPPA dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 Kementerian PPPA dapat melakukan registrasi ulang pada 29 s.d. 30 November dan 4 s.d. 6 Desember 2017 pukul 08.30 s.d. 15.00 WIB di Kantor Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Bagian Pengembangan SDM Lt. 2, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat.

Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 Kementerian PPPA, dapat dicek secara langsung di situs resmi Kementerian PPPA di sini 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kelengkapan Persyaratan Administrasi

Saat registrasi ulang, para peserta wajib membawa beberapa persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian;

2. Membuat surat lamaran yang ditujukan Kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (format terlampir pada lampiran II) ditulis tangan dengan tinta hitam dan bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh pelamar pada kertas double folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar rangkap 3;

3. Fotokopi KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

4. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (ditulis tangan dengan huruf kapital bertinta hitam) dan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermaterai Rp 6.000, sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto 3x4 latar belakang merah rangkap 3 (lihat lampiran III);

5. Fotokopi ijazah dari SD, SMP, SMU/Madrasah Aliyah/Akademi/D3 dan Perguruan Tinggi beserta transkrip nilai yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang rangkap 3;

- Universitas oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik

- Sekolah Tinggi oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik

- Akademi dan Politeknik oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

6. Asli dan 2 lembar fotokopi legalisir surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;

7. Asli dan 2 lembar fotokopi surat keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Kepolisian RI;

8. Asli dan 2 lembar fotokopi surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;

9. Pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar (ditulis nama dan formasi jabatan);

10. Berkas lamaran rangkap 3 dimasukkan dalam Stopmap warna biru, di luar Stopmap ditulis berupa: nomor peserta, nama, formasi jabatan, pendidikan, tempat dan tanggal lahir (tempat lahir harus setingkat Kabupaten/Kota) dan alamat rumah sekarang, nomor telepon/HP yang mudah dihubungi/masih aktif, dan alamat email.

 

Untuk melihat Surat Lamaran untuk Pemberkasan, Format Daftar Riwayat Hidup, serta Surat Pernyataan NKRI dapat dilihat di sini 

4 dari 4 halaman

Ketentuan lain-lain

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

2. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan di atas peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri;

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, serta kejanggalan pada dokumen atau dokumen tersebut diragukan keaslian dan keabsahannya, maka panitia akan melakukan konfirmasi atas dokumen tersebut dan apabila diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar atau palsu atau telah terjadi manipulasi data, maka panitia berhak untuk menggugurkan kelulusan peserta;

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian PPPA, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini