Sukses

RI Sukses Pajaki Google

Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan, telah berhasil memajaki perusahaan teknologi internasional berinisial G.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah berhasil memajaki perusahaan teknologi internasional berinisial G. Indonesia menjadi satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mengapresiasi jajaran pegawai pajak yang telah bekerja secara optimal untuk memajaki perusahaan G. Sayangnya, Ken enggan membuka nama maupun identitas perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak terus memeriksa pajak perusahaan internet asing di Indonesia, salah satunya Google. Tunggakan pajak Google ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun. 

"Saya akan mengumumkan dari kinerja Kanwil Khusus dan KPP Badora menyelesaikan tugas dengan baik. Ada perusahaan inisial G telah melunasi pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Saat ini, Ken mengaku, hanya empat negara yang berhasil memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, Australia, India, dan Indonesia. Dirjen Pajak mengapresiasi jajaran pegawai Ditjen Pajak.

"Salah satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan G tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut, katanya, pajak yang telah dibayarkan perusahaan G adalah pajak tahun 2015. Namun, pihaknya tak menyebut secara rinci identitas perusahaan dan besaran nilai pajak.

"Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan Pasal 34," tukas Ken.

 

Sebagaimana diketahui, Google sempat menunggak pajak kepada pemerintah Indonesia. Namun, Google akhirnya setuju melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan SPT 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat berujar bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan berdasarkan SPT 2016 dengan Google.

Sayangnya, Sri enggan mengungkap kesepakatannya secara terperinci. "Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, kesepakatan ini tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Pastikan Google Sudah Bayar Pajak ke RI

Kasus tunggakan pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google kepada pemerintah Indonesia telah tuntas. Perkembangan terkini, Google akhirnya setuju membayar tunggakan pajaknya. Perusahaan asal Amerika Serikat ini melunasi kewajiban pajaknya sesuai SPT 2016.

"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka, dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai Konferensi Pers Annual Meetings IMF-World Bank 2018 di kantornya, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Namun, dia tak menjelaskan detail mengenai kesepakatan dengan Google tersebut. "Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, sejak Google menolak diperiksa pada September 2016, sejak itulah Ditjen Pajak menetapkan pemeriksaan bukti permulaan kepada perusahaan tersebut.

Hal ini dilandasi asas saling membutuhkan dan tren di dunia yang membuka jalan damai melalui tax settlement (nilai tawaran penyelesaian tunggakan pajak), sebagai cara yang dipakai Ditjen Pajak.

Dia memperkirakan, Google mencatat pertumbuhan 20-30 persen setiap tahunnya. "Sekarang 2015 saya minta angka yang kamu perkirakan sendiri. 2016 harusnya lebih tinggi. Karena mereka punya pertumbuhan 20-30 persen," jelas dia.

Ditanya tentang nominal pajak, Haniv tak mengatakan secara rinci. Namun dia menjelaskan, jika penghasilan Google Rp 5 triliun per tahun, maka pajak yang dibayar bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Sekarang begini kalau revenue Rp 5 triliun, profit marginnya dia itu kisarannya bisa 90 persen. Dia ngapain di sini enggak ada biaya di sini. Lets say, kasar 50 persen, berarti dapat untung Rp 2,5 triliun. Rp 2,5 triliun pajaknya kira-kira dibagi 3 berarti Rp 800 miliar, bunganya 48 persen, Rp 1 triliun lebih setahun. Harusnya. Tapi settlement beda. Tapi 2016 harusnya enggak settlement lagi," jelas dia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugeasteadi, mengatakan, pihak Google akan memberikan hitungan pajak versi mereka kepada Ditjen Pajak. Hitungan tersebut akan dicocokkan dengan hitungan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Google akan memberikan jawaban hari Senin besok ya (17/4). Kalau yang hitung itu kan WP (wajib pajak) sendiri, bukan orang pajak," kata dia.

Ditjen Pajak sendiri telah memberikan hitungan pajak Google. Perusahaan teknologi tersebut akan memberikan respons atas hitungan pemerintah.

"Hitung-hitungan dia, kita kan sudah memberikan hitungan ke sana. Nanti mereka hitung lagi, Pak ini sudah benar, itu tidak," ucap dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan, tengah menunggu realisasi pembayaran pajak oleh Google. Ditjen Pajak memberikan tenggat waktu hingga April bagi perusahaan teknologi tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Sri Mulyani mengungkapkan, persoalan pajak ini masih didiskusikan antara Ditjen Pajak dan Google. Dia berharap diskusi tersebut segera mencapai hasil yang baik.‎

"Mereka akan diskusi dengan kantor pajak mengenai target penghitungannya. Beberapa kali mereka dengan kantor pajak sudah mendiskusikan jadi saya yakin akan cukup baik,"‎ ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta, 13 April 2017.

Namun, dia menegaskan, April ini menjadi batas akhir bagi Google untuk membayarkan pajaknya kepada pemerintah Indonesia.‎ "Pada April ini kan bulan terakhir mereka menyampaikan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Google adalah salah satu perusahaan Amerika Serikat yang berkhususkan pada jasa dan produk internet.

    Google

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Google