Sukses

RI Butuh Aturan buat Konsultan Pajak

Pemerintah juga mematok target pajak yang cukup besar guna mendukung pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta Profesi konsultan pajak dinilai sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi, selama ini pajak menjadi penopang ekonomi bangsa ini. Pemerintah juga mematok target pajak yang cukup besar guna mendukung pembangunan.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Dia menyampaikan hal itu saat berbicara pada seminar Nasional 2 pokok acara berupa sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017).

"Konsultan Pajak itu pekerjaan mulia, dari mantan Wakil Presiden mau lapor pajak, mau pengusaha, ini yang bakal didorong membuat profesi yang kuat dan kredibel dan diatur undang-undang," ujar Misbakhun yang juga anggota Baleg DPR ini.

Menurutnya, selama ini konsultan pajak masih harus dilindungi dengan beleid yang ada. Banyak kasus konsultan pajak diadukan polisi.

"Ini yang selama ini belum dilindungi, sertifikasinya seperti apa, bagaimana pola relasi antara konsultan dan pembayar pajak. Ini penting, Undang-undangnya harus ada," tegasnya.

Misbakhun menambahkan ini menjadi agenda partai Golkar dalam memperjuangkan profesi Konsultan pajak ini menjadi kuat.

"Ini yang menjadi kewajiban saya, saya akan bawa itu ke pemerintah," pungkas Wasekjen DPP Partai Golkar ini. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proyeksi Realisasi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak hingga tutup November 2017 sebanyak 78 persen. Target penerimaan pajak sendiri sekitar Rp 1.283,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mengatakan, khusus untuk November diperkirakan realisasi [pajak ](http://www.liputan6.com/tag/pajak "")Rp 126 triliun. Pagi tadi, realisasi pajak untuk November Rp 114 triliun.

Ken melanjutkan, jika realisasi pajak November sebesar Rp 126 triliun tercapai, maka realisasi pajak 78 persen.

"Penerimaan sekarang sudah 78 persen saya nunggu sampai jam 17.00 WIB, target saya Rp 126 triliun bulan November. Sampai tadi pagi Rp 114 triliun mudah-mudahan aja kumulatif 78 persen," kata dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dia mengatakan, penerimaan pajak tersebut bakal ditopang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lantaran, setoran pajak PPN biasanya di akhir bulan.

"Penerimaan akhir bulan itu biasanya PPN, selalu paling akhir antara 25-30. Kalau bayar PPN hari terakhir itu yang bayar konsumen tapi yang memungut Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah pungut segera setor," ungkapnya.

Di samping itu, Ken juga berpesan supaya wajib pajak menyelesaikan urusan perpajakannya. Terlebih, ini mendekati akhir tahun.

"Dan pesan saya ini akhir tahun, yang punya tunggakan supaya dibayar. Jangan sampai pas liburan di bandara dicekal, kasihan," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.