Sukses

Pernah Diperiksa KPK, Tin Zuraida Jadi Staf Ahli Menteri PANRB

KPK pernah memeriksa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar di rumah Nurhadi. Sumber Liputan6.com di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku bahwa Tin merupakan Staf Ahli Menteri PAN-RB Bidang Politik dan Hukum.

"Iya benar, Tin Staf Ahli Menteri PAN-RB Bidang Politik dan Hukum. Baru diangkat dua minggu lalu dan dilantik Pak Asman," kata sumber itu saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Sumber tersebut menjelaskan, Tin Zuraida sebelumnya adalah pejabat Eselon II di lingkungan MA. Dia melepas jabatan itu dan selanjutnya mengikuti lelang jabatan Eselon I Kementerian PAN-RB.

Di mana nama-nama yang diusulkan diserahkan ke Tim Penilai Akhir (TPA), terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

"Untuk diangkat menjadi Eselon I kan sudah melalui proses panjang. Dari mulai melamar, jadi salah satu kandidat di posisi itu. Sudah ditetapkan tiga orang, lalu dipilih Presiden karena Eselon I kan sampai ke Presiden," terangnya.

Lebih jauh Sumber itu tidak mengetahui alasan Presiden menunjuk Tin sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB.

"Saya tidak tahu ya, karena itu sudah ranah Presiden maupun Menteri PANRB. Tapi mungkin karena belum ditetapkan tersangka dan tidak bersalah," tutup Sumber tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini