Sukses

BI Bakal Tambah Aturan Soal Isi Ulang Uang Elektronik

Bank Indonesia (BI) belum sepenuhnya menerapkan aturan tarif untuk isi ulang (top up) uang elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) belum sepenuhnya menerapkan aturan tarif untuk isi ulang (top up) uang elektronik. Tarif top up melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (on us) akan diberlakukan usai BI meluncurkan aturan penyempurnaan.

Direktur Eksekutif Departemen Hukum BI Rosalina Suci menerangkan, dalam aturan yang telah dikeluarkan BI, isi ulang uang elektronik melalui kanal pembayaran milik bank penerbit (top up on us) di bawah Rp 200 ribu tidak dikenakan biaya atau gratis. Di atas itu, konsumen dikenakan tarif Rp 750.

"Di atas Rp 200 ribu boleh dikenakan biaya tapi maksimal Rp 750 dan itu berlakunya nanti, kalau BI sudah mengeluarkan peraturan penyempurnaan lagi," kata dia di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta, Senin (11/12/2017).

Sementara, untuk pengisian ulang di kanal pembayaran milik penerbit kartu berbeda (to up off us) akan dikenakan Rp 1.500.

"Kalau top up saya punya rekening di bank, kartu elektronik dari penerbitan bank lain itu boleh dikenakan biaya top up maksimal Rp 1.500. Tapi dalam praktiknya sekian banyak bank pemerintah bersama-sama mengatakan top up kita gratiskan. Itu kan pelaksanaannya seperti itu," jelas dia.

Terkait aturan penyempurnaan tersebut, Rosalina belum bisa memastikan waktu keluarnya. Namun, dia mengatakan, aturan BI ini mencakup soal skema harga serta pembiyaan.

"Soon, kalau nanti saya bilang tanggal ini ternyata meleset nanti salah lagi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Beri Penjelasan ke Ombudsman soal Penerapan Uang Elektronik

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk memberi penjelasan terkait penerapan uang elektronik. Penjelasan diberikan usai penerapan uang elektronik mendapat kritikan dari sebagian masyarakat.

Direktur Eksekutif Departemen Hukum BI Rosalina Suci menerangkan, pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan di ORI.

"Hari ini sebenarnya pertemuan lebih lanjut. Sebenarnya BI, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sudah menjelaskan Ombudsman terkait beberapa pertanyaan atau pengaduan dari Pak David Tobing mengenai penggunaan uang elektronik dan kewajiban pembayaran nontunai di jalan tol," jelas dia di ORI Jakarta, Senin 11 Desember 2017.

Rosalina mengatakan, pertemuan tersebut berjalan dengan baik. Menurutnya, masukan dari masyarakat akan diterima sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.

"Dan semua berjalan dengan baik, namanya juga masukan dari upaya melindungi konsumen pasti bagi otoritas sesuatu yang prioritas. Dan itu sudah dengarkan semua, dan Pak David Tobing berkali-kali juga memberikan statment bahwa beliau juga mendukung penggunaan uang elektronik itu," jelas dia.

Sejalan dengan itu, dia mengatakan, penerapan uang elektronik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang. Lantaran, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi aturan uang elektronik.

"PBI Uang Elektronik itu diuji materi di MA dipertanyakan apakah bertentangan UU Mata Uang dan itu sudah diputus di MA. Bahwa PBI Uang Elektronik tidak bertentangan UU Mata Uang," ujar dia.

Terkait dengan hasil pertemuan dengan Ombudsman, dia hanya mengatakan banyak hal telah menemui kesepakatan. Namun, pihaknya tak menerangkan secara rinci.

"Pada posisi ketemu, diskusi, dan kita banyak disepakati dan enggak ada masalah untuk jalan. Jadi, mungkin namanya juga belum tentu rekomendasi, rekomendasi itu kalau enggak ada kesepahaman. Nanti belum, belum selesai," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.