Sukses

Strategi Jasa Raharja Hadapi Libur Akhir Tahun

PT Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk hadapi libur akhir tahun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja siap memberikan bantuan layanan kesehatan selama 1x24 jam untuk antisipasi kemungkinan kecelakaan pada puncak arus mudik akhir tahun atau libur akhir tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya akan bersiaga di jalanan, seperti yang pernah dilakukan pada H-7 dan H+7 Lebaran Idul Fitri kemarin.

"Kegiatan yang akan kita lakukan adalah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Bagi yang meninggal, itu akan dibayarkan satu hari satu malam atau 24 jam setelahnya," ujar dia, seperti ditulis Kamis (14/12/2017).

PT Jasa Raharja yang telah menjalin kemitraan bersama Polri dan Dinas Perhubungan akan membawa langsung korban luka ke rumah sakit dengan tidak dikenakan uang muka.

PT Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta anak perusahaan mereka yakni PT Asuransi Jasaraharja Putera, untuk menanggung biaya rumah sakit itu.

Bentuk pelayanan itu dilakukan dengan menyediakan posko mobile pada 22 Desember-8 Januari di seluruh Indonesia. Mereka juga telah menyediakan ambulance di tiap kabupaten dan kota.

Selain itu, di titik-titik keramaian antara lain terminal dan pelabuhan telah ditempatkan mobil kesehatan. Fasilitas tersebut disediakan guna menyediakan pengobatan hingga melakukan kegiatan seperti tes narkoba.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Bisa Cair dalam 24 Jam

Sebelumnya PT Jasa Raharja (Persero) terus meningkatkan pelayanan terhadap jasa asuransi kecelakaan, termasuk pengajuan klaim. Untuk korban kecelakaan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), uang santunan bisa cair dalam waktu 1x24 jam.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso mengungkapkan, pembayaran iuran dan sumbangan wajib dulu bersifat manual di kantor Samsat. Sedangkan sekarang ini, masyarakat bisa membayar langsung via perbankan.

"Kita juga improve secara maksimal klaim uang santunan. Untuk korban meninggal di tempat sampai kecelakaan besar misalnya, satu hari satu malam selesai (klaim)," kata Budi saat ditemui di acara Sosialisasi Kenaikan Uang Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Diakui Budi, kecepatan pencairan uang pertanggungan ini karena kerja sama kecepatan dalam pencatatan pelayanan terutama dengan Polri. Polri, sambungnya, sangat cepat dalam penyediaan data dengan waktu 2-3 jam.

"Kalau sudah ada datanya, kita langsung lihat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), korban meninggal bisa langsung ketahuan nama istri/suami dan keluarganya," dia menerangkan.

Budi menjelaskan, rata-rata waktu penyelesaian klaim santunan korban meninggal dunia 2 hari 8 jam. Kecepatan penyelesaian administrasi di kantor selama 35 menit, dan 70 persen korban luka-luka tidak perlu lagi membayar ke rumah sakit karena sudah dijamin perusahaan.

"Ada yang lama, misalnya di Pulau Madura, kan tidak bisa 1x24 jam, jadi rata-rata waktu penyelesaian klaim korban meninggal dunia 2 hari," paparnya.

Jasa Raharja, katanya juga meningkatkan jaringan pelayanan dengan membuka kantor di setiap kabupaten di Indonesia. Namun demikian dengan perkembangan teknologi, kini pengajuan klaim bisa dilakukan dengan cara online.

"Pengajuan klaim bisa online. Bank-bank BUMN atau Himbara untuk hari libur, kami bisa ambil untuk di transfer ke ahli waris," Budi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.