Sukses

Satgas Investasi Minta Warga Waspadai 21 Kegiatan Usaha Ini

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap produk dari 21 entitas lantaran tak memiliki izin.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang diidentifikasi pada Desember 2017.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas itu tidak memiliki izin penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas terebut. Demikian mengutip laman OJK, Jumat (15/12/2017).

Adapun Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas antara lain PT Ayudee Global Nusantara, PT Indiscub Ziona Ripav, PT Monspace Mega Indonesia,PT Raja Walet Indonesia/Rajawali, CV Usaha Mikro Indonesia, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Alpari, Forex Time Limited, FX Primus Id.

Kemudian ada FBS-Indonesia, XM Global Limited, Ayrex, Helvetia Equity Aggregator, PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect, Ucoin Cash, ATM Smart Card, The Peterson Group, PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo, PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham, dan PT Maju Aset Indonesia.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Satgas Waspada Investasi

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.