Sukses

KKP: Mulai 1 Januari 2018, Cantrang Resmi Dilarang

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mulai 1 Januari 2018 penggunaan alat tangkap cantrang dilarang. Meski, selama ini masih ada pihak-pihak yang kontra terhadap kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Dengan begitu, mulai awal tahun depan, nelayan di seluruh Indonesia sudah tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan alat tangkap tersebut.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Dia menjelaskan, meskipun masih ada yang keberatan dan melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut, kebijakan ini harus tetap berlaku.

‎"Ya protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," kata dia.

Rifky mengakui, memang masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.

"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Cantrang Bukan untuk Hambat Rezeki Nelayan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pelarangan cantrang dan menggantinya dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan bukan untuk menghambat pendapatan para nelayan.

Susi menyatakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) fokus pada keberlanjutan sumber daya perikanan. Untuk itu, dirinya mengeluarkan aturan larangan penggunaan cantrang dan menggantinya dengan alat tangkap lain.‎

"Pemerintah betul-betul serius menangani keberlanjutan dari pada produksi perikanan tangkap terutama selain kita merambah ke budi daya. Jadi, Bapak-Bapak Ibu-Ibu pengalihan alat tangkap ini bukan untuk membatasi penangkapan atau rezeki Bapak-Bapak. Bukan," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut Susi, dengan peralihan cantrang ke alat tangkap lain justru membuat pendapatan nelayan meningkat. Sebab, ikan yang ditangkap adalah ikan berukuran besar yang harganya jauh lebih tinggi ketimbang ikan-ikan kecil yang ditangkap menggunakan cantrang.‎

"Justru untuk menambah dan memastikan itu ada terus-menerus. Kalau ikan dijaga pasti akan lebih banyak. Ikan kecil itu makanan ikan besar. Dulu bawal putih di pantura banyak, simping juga gede-gede, rajungan dulu besar-besar. Nah kalau ini sudah tidak ada jaring, cantrang yang pakai gardan ini hilang pasti nanti net-nya akan dapat ikan gede. Ikan besar juga harganya pasti lebih besar," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.