Sukses

BI Belum Keluarkan Izin Penyelenggaraan Kartuku dan Midtrans

Liputan6.com, Jakarta - Go-Jek beberapa hari lalu telah megakuisisi tiga perusahaan startup di sektor keuangan untuk memperkuat sistem pembayaran yang dimiliki yang telah dimiliki yaitu Gopay. Ketiga perusahaan tersebut adalah Kartuku, Mapan dan Midtrans. 

Sayangnya dua perusahaan yang menyelenggarakan sistem pembayaran yaitu  Kartuku dan Midtrans belum memiliki izin penyelenggaraan oleh Bank Indonesia (BI). Sedangkan untuk Mapan yang bukan merupakan startup sistem pembayaran tidak memerlukan izin BI. 

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky P Wibowo mengatakan, belum adanya izin izin penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dari BI karena pihak Go-Jek tengah memenuhi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

“Semua berjalan dengan baik. Kita sudah bertemu pihak Go-Jek, dan sedang dalam proses. Kita lakukan penelitian mendalam. Dalam proses assessment. Kita belum putuskan, sedang proses perizinan dan harus sesuai kelengkapan. Kelengkapan harus dipenuhi sesuai syarat compliance BI,” ucap Pungki di Gedung Bank Indonesia, Senin (18/12/2017).

Pungki menegaskan, bahwa BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan kepemilikan saham sebuah perusahaan yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi harus mendapat persetujuan dahulu dari BI.

“Karena BI berwenang tetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional kepentingan publik, pertumbuhan industri, dan persaingan usaha sehat,” tambahnya.

Sampai saat ini, menurut Pungki, dirinya belum bisa memastikan kapan izin itu akan dikeluarkan, lantaran BI masih menunggu kelengkapan dokumen terkait dengan izin tersebut.

Menurutnya, calon PJSP harus melengkapi beberapa dokumen. Pasalnya, ada 14 dokumen yang harus dilengkapi oleh PJSP. Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, kata dia, pihak Go-Jek juga harus mengajukan izin ke BI sebagaimana hal ini tertera dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

“Ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, ini untuk kepastian persaingan usaha yang sehat. Jadi untuk batas waktu perizinan itu, lebih kurang 45 hari kerja sejak dokumen itu diajukan ke BI. Kalo belum lengkap akan di-freeze dulu sampai lengkap,” paparnya.

Sementara itu, apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, Bank Sentral juga tidak akan segan-segan untuk mengenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Go-Jek Caplok Tiga Startup Fintech Lokal

Untuk diketahui, Go-Jek mengakuisisi tiga perusahaan teknologi keuangan (fintech) lokal yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan.

Langkah ini dilakukan perusahaan penyedia transportasi online ini untuk memperkuat layanan Go-Pay sebagai pemimpin di industri jasa dompet digital dan proses pembayaran independen di Tanah Air.

Hal ini menandai lompatan besar Go-Jek dari layanan aplikasi ride-hailing menjadi teknologi multi-platform yang akan memimpin di layanan pembayaran digital di Indonesia. Hal ini juga akan mendorong upaya Go-Jek dalam memperluas dampak sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Setiap hari kami selalu termotivasi oleh cerita mitra dan konsumen kami, tentang bagaimana teknologi Go-Jek telah mengubah dan mempermudah kehidupan mereka," kata Nadiem Makarim, Founder dan CEO Go-Jek melalui keterangan resminya kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (15/12/2017) di Jakarta.

Keberadaan Go-Jek, Nadiem melanjutkan, mendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan yang tidak hanya menghubungkan para penjual dan konsumen, namun juga mendorong pertumbuhan usaha kecil dan mikro serta memberikan peluang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pelaku sektor informal.

"Sejak awal Go-Jek berdiri, kami selalu membawa misi untuk memberikan manfaat sosial semaksimal dan seluas mungkin bagi jutaan masyarakat Indonesia,” Nadiem menambahkan

“Kini, saatnya Go-Jek melangkah maju memasuki babak baru. Melalui akuisisi ini Go-Jek akan berkolaborasi dengan tiga perusahaan fintech nasional terdepan di Indonesia yang memiliki visi dan etos kerja yang sama dengan kami. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pondasi dan langkah kami di industri fintech Indonesia,” sambungnya.

Sementara Andre Soelistyo, Go-Jek Group President mengatakan, 2018 akan menjadi tahun di mana Go-Pay akan berkembang di luar ekosistem Go-Jek, menyediakan layanan pembayaran yang aman, nyaman, mudah, dan terpercaya baik secara offline maupun online.

“Akuisisi ini akan mengakselerasi penetrasi dan jangkauan Go-Pay ke ranah pembayaran offline melalui Kartuku, ranah pembayaran online melalui Midtrans, serta meningkatkan inklusi finansial bagi masyarakat unbanked melalui Mapan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.