Sukses

2.900 WP Tunggak Kewajiban Pajak Sepanjang 2006-2017

Kerja sama PPATK dengan DJP dalam rangka penagihan utang pajak telah berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp 2,34 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.961 wajib pajak tercatat melakukan penunggakan pajak sepanjang 2006-2017. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hasil temuan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari temuan tersebut, sebanyak 2.393 wajib pajak telah ditindaklanjuti oleh DJP dengan total perkiraan utang pajak dengan nilai mencapai Rp 25,9 triliun.

"Jadi ada 2.961 wajib pajak yang melakukan tunggakan.‎ Hingga saat ini, sebanyak 2.393 sudah ditanggapi DJP dengan total tunggakan Rp 25,9 triliun," ujar di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Menurut dia, dari data wajib pajak ini, telah dilakukan pemblokiran terhadap kepemilikan rekening orang pribadi dan badan. "Ini bagian dari peran PPATK dalam optimalisasi peningkatan penerimaan negara," lanjut dia.

Selain itu, jumlah hasil analisis, hasil pemeriksaan dan informasi yang telah dikirimkan PPATK kepada DJP sebanyak 451 laporan. Hasil analisis, hasil pemeriksaan dan informasi dengan indikasi tindak pidana perpajakan dan tindak pencucian uang telah menghasilkan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 2,48 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja sama PPATK

Kiagus mengungkapkan, kerja sama PPATK dengan DJP dalam rangka penagihan utang pajak telah berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp 2,34 triliun. "Total kontribusi PPATK dalam upaya optimalisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 4,83 triliun," kata dia.

Sementara itu dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada periode 2015-September 2017, hasil pemeriksaan PPATK juga telah menyetorkan PNBP ke rekening kas negara dan penerimaan daerah sebesar Rp 267,4 miliar.

"Dengan rincian, denda sebesar Rp 21,2 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 246,2 miliar," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.