Sukses

Pemerintah Beri UKM Paket Super Mudah Impor Bahan Baku

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) membuat paket kemudahan impor untuk usaha kecil dan menengah (UKM) untuk dongkrak kembali bisnis UKM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) membuat paket kemudahan impor untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Kebijakan ini bertujuan untuk menggeliatkan kembali bisnis UKM yang terimbas dari kebijakan larangan impor borongan atau importir berisiko tinggi.

"Kita relaksasi peraturan perizinan impor untuk UKM menjadi super mudah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dia menuturkan, jika volume impor yang dibutuhkan UKM minim atau jumlahnya sedikit, bisa melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau gudang raksasa yang digunakan untuk menimbun barang impor.

"Impor bisa lewat PLB dan melalui indentor (memesan ke satu importir). Tapi dibuka identitasnya nama perusahaan, NPWP. Boleh juga bergabung juga dengan importir borongan lain tapi yang sesuai aturan," terang Darmin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sejak deklarasi penertiban impor berisiko tinggi atau impor borongan pada 12 Juli 2017, program reformasi ini telah membuahkan hasil positif.

Capaian tersebut diakui Sri Mulyani, peningkatan basis pajak rata-rata 39,4 persen per dokumen impor, kenaikan pembayaran pajak impor dalam bentuk bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 49,8 persen per dokumen impor, penyelundupan barang lebih sedikit.

Selain itu, terjadi kenaikan volume produksi dan penjualan produk tekstil dalam negeri sekitar 25 persen-30 persen, serta produk elektronik dan komoditas lainnya.

"Tapi kita mendengar penertiban ini memberi tekanan ke pengusaha kecil. Yang tadinya nitip ke importir borongan jadi kesulitan, makanya kita lakukan relaksasi dari prosedur administrasi, menghilangkan syarat, supaya impor yang kecil-kecil ini tidak ilegal," paparnya.

Tujuan lainnya, kata Sri Mulyani, untuk membantu UKM supaya tetap mendapat pasokan bahan baku impor secara legal dan tidak mahal, tidak kena pungutan liar, dan beban menjadi serendah mungkin atau sama sekali hilang.

"Bagaimana tata cara impor dipermudah? Keperluan UKM bisa impor melalui PLB maupun indentor tapi tetap mencantumkan identitas mereka, NPWP, tetap bayar pajak walaupun 1 persen Final sehingga kita bisa memerangi penyelundupan dan menjaga impor legal," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paket Super Mudah Impor bagi UKM

Paket Super Mudah Impor Bagi UKM

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menambahkan dari dua komoditi menjadi enam komoditi yang mendapat kemudahan impor. "Proses yang panjang, kita potong," ucapnya.

Adapun paket-paket regulasi baru, meliputi:

1. Komoditi Barang Modal Tidak Baru (Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015), diberikan relaksasi di mana boleh diimpor oleh importir pemilik API-U untuk kelompok I B (kecuali bab 88) dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan untuk UKM.

2. Komoditi Produk Tertentu (Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor:

• Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kilogram (kg) per pengiriman.• Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg.• Elektronika maksimal 10 pieces.• Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pieces.

3. Komoditi produk kehutanan (Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015), dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).

4. Komoditi Bahan Baku Plastik (Permendag 36/M-DAG/PER/7/2013), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan UKM.

5. Komoditi Kaca (Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pce dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan UKM.

6. Komoditi Bahan Obat dan Makanan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13 tahun 2015), diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI).

Sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan relaksasi untuk impor komoditi berupa

1. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dalam Permendag 63/M-DAG/PER/8/2017 dengan relaksasi dalam jumlah importasi sebanyak 1 ton

2. Tekstil dan produk tekstil dalam 64/M-DAG/PER/8/2017 dengan merelaksasi produk dalam lampiran B (belum diproduksi dalam negeri) dapat diimpor oleh Importir Umum dan lampiran A (sudah diproduksi dalam negeri) apabila menggunakan Importir Umum untuk keperluan UKM dan industri yang tidak mengimpor sendiri melalui PLB.

Selain memberikan relaksasi impor terhadap beberapa produk tertentu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa kemudahan tata cara impor untuk keperluan UKM, baik impor langsung oleh UKM maupun skema impor indentor dengan cara:

1. Dibuka beberapa UKM sebagai indentor melalui importir dengan konsolidasi barang di luar negeri;

2. Impor melalui PLB, di mana importir umum dapat bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku UKM.

"Relaksasi peraturan kemudahan impor UKM ini berlaku sejak diundangkan. Awal tahun lah karena itu kan ada proses di Kementerian Hukum dan HAM. Harapannya, industri dalam negeri yang sudah ada dapat terus berkembang," ujar Enggartiasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.