Sukses

Nelayan Tagih Janji Menteri Susi Berikan Alat Pengganti Cantrang

Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Nelayan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk segera memberikan alat tangkap pengganti cantrang. Sebab per 1 Januari 2018, alat tangkap tersebut sudah dilarang penggunanya di perairan Indonesia.

Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anton Leonard mengatakan, sejauh ini masih ada nelayan di sejumlah daerah yang belum mendapatkan alat tangkap pengganti cantrang.

Akibatnya, para nelayan tersebut terancam tidak bisa mencari ikan jika larangan cantrang ini mulai diberlakukan.

"Kita harus lihat realita di lapangan. Kalau nelayan jadi tidak bisa melaut, ya kita akan protes pemerintah. Karena nelayan kan tetap harus kerja. Nanti kita lihat seperti apa karena pemerintah sudah janji mau mengganti alat tangkapnya," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

Nam‎un menurut Anton, dalam Permen tersebut bukan hanya mengatur soal penggunaan cantrang saja, tetapi juga alat tangkap lain.

"Ini di Permen bukan hanya cantrang, alat-alat tarik yang berbentuk seperti trawl itu juga dilarang. Jadi banyak alat tangkap yang kena aturan Permen itu," kata dia.

Anton juga mengungkapkan, HNSI sebenarnya akan mendukung kebijakan larangan penggunaan cantrang ini. Asal, hal tersebut justru tidak merugikan nelayan kecil.

"Kita sebenarnya kalau itu dianggap merusak lingkungan kita dukung pemerintah, cuma penggantinya harus cepat dicari dan diuji coba. Kita berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jangan terlalu lambat membuat penggantinya. Kalau pemerintah melarang, maka pemerintah harus juga mencarikan solusi. Ini yang kita terus amati," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dilarang Mulai 1 Januari 2018

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, mulai 1 Januari 2018 penggunaan alat tangkap cantrang dilarang. Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Dengan begitu, mulai awal tahun depan, nelayan di seluruh Indonesia sudah tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan alat tangkap tersebut.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018, pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Dia menjelaskan, meskipun masih ada yang keberatan dan melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut, kebijakan ini harus tetap berlaku.

‎"Ya protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," kata dia.

Rifky mengakui, memang masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.

"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Bukan Hambat Rezeki

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, pelarangan cantrang dan menggantinya dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan bukan untuk menghambat pendapatan para nelayan.

Susi menyatakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) fokus pada keberlanjutan sumber daya perikanan. Untuk itu, dirinya mengeluarkan aturan larangan penggunaan cantrang dan menggantinya dengan alat tangkap lain.‎

"Pemerintah betul-betul serius menangani keberlanjutan dari pada produksi perikanan tangkap terutama selain kita merambah ke budi daya. Jadi, Bapak-Bapak Ibu-Ibu pengalihan alat tangkap ini bukan untuk membatasi penangkapan atau rezeki Bapak-Bapak. Bukan," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Menurut Susi, dengan peralihan cantrang ke alat tangkap lain justru membuat pendapatan nelayan meningkat. Sebab, ikan yang ditangkap adalah ikan berukuran besar yang harganya jauh lebih tinggi ketimbang ikan-ikan kecil yang ditangkap menggunakan cantrang.‎

"Justru untuk menambah dan memastikan itu ada terus-menerus. Kalau ikan dijaga pasti akan lebih banyak. Ikan kecil itu makanan ikan besar. Dulu bawal putih di pantura banyak, simping juga gede-gede, rajungan dulu besar-besar. Nah kalau ini sudah tidak ada jaring, cantrang yang pake gardan ini hilang pasti nanti net-nya akan dapat ikan gede. Ikan besar juga harganya pasti lebih besar," jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut Susi, kebiasaan menangkap ikan dengan cantrang atau alat tangkap lain yang tidak ramah lingkungan harus diubah. Hal ini bukan hanya demi keberlangsungan sumber daya perikanan, melainkan juga meningkatkan pendapatan nelayan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.