Sukses

Koperasi Perumahan Rakyat Bisa Jadi Solusi Atasi Backlog

Pemerintah perlu melakukan terobosan yang berani untuk menuntaskan angka kekurangan rumah (backlog) yang hampir mencapai 14 juta unit.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu melakukan terobosan yang berani untuk menuntaskan angka kekurangan rumah (backlog) yang hampir mencapai 14 juta unit. Tanpa langkah besar, maka persoalan pemenuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan pernah tuntas. Pemenuhan perumahan rakyat dengan menggerakkan koperasi produksi menjadi salah satu solusi efektif yang dapat dilakukan pemerintah.

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Alumni Ikopin (IKA-Ikopin) Adri Istambul Lingga Gayo menegaskan rumah adalah salah satu penopang utama kehidupan rakyat yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Penyediaan kebutuhan terhadap rumah bagi warga yang tidak mampu menjadi kewajiban negara untuk membantu penyediaannya, dalam hal ini negara perlu memberikan peran tersebut kepada koperasi.

“Kenapa koperasi? Karena kalau kita berpegang kepada Pasal 33 UUD 1945, dimana koperasi ditempatkan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, maka pasal tersebut menjadi dasar legitimasi penyusunan sistem ekonomi Indonesia. Dimana dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi,” ungkap Adri dalam sebuah diskusi yang ditulis Liputan6.com, Jumat (29/12/2017).

Peran koperasi saat ini terabaikan, padahal koperasi paling efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah termasuk di bidang perumahan. Untuk itu maka perlu dibentuk Koperasi Produksi Perumahan Rakyat Indonesia (KPR Indonesia) yang akan menjalankan fungsi sebagai berikut.

Pertama, KPR Indonesia berfungsi menjadi pengembang (depelover) untuk menyediakan perumahan yang terjangkau oleh rakyat. Kedua, KPR Indonesia berfungsi menyusun peta kebutuhan perumahan rakyat dengan skala prioritas pemenuhan kebutuhan perumahan bagi rakyat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah termasuk sebaran lokasinya yang mampu dijangkau oleh rakyat yang membutuhkannya.

Ketiga, KPR Indonesia berfungsi menyusun konsep rumah layak huni yang efektif dan efisien sehingga dapat terjangkau oleh seluruh rakyat, dan terakhir KPR Indonesia juga membangun semua fasilitas pendukung kawasan perumahan rakyat sehingga kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat.

“Pemerintah mutlak diperlukan dalam tahap awal mewujudkan koperasi perumahan rakyat ini. Paling tidak pemerintah berperan menyusun regulasi untuk memberikan hak istimewa kepada Koperasi Perumahan Rakyat Indonesia dalam melaksanakan proyek pembangunan perumahan bagi warga negara berpenghasilan rendah,” tegas Adri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amanat Pasar 33

DPP IKA Ikopin melihat Visi Nawacita tidak dilakukan dalam posisi konsisten dan sungguh-sungguh untuk menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945. Sebagai contoh revitalisasi dan reformasi hukum dari hulu sampai hilir sebagai salah satu program pelaksanaan Visi Nawacita ternyata tidak menyentuh hirarki hukum koperasi yang terdapat dalam konstitusi.

Dengan begitu, tanpa mengurangi apresiasi terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang telah berhasil melakukan pembangunan di Indonesia, di sisi lain pihaknya menilai pemerintah telah abai terhadap pelaksanaan pasal 33 UUD 1945, karena tidak memiliki interested terhadap upaya menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia. Padahal, koperasi merupakan amanat para founding father bangsa dan termaktub jelas di UUD 1945.

“Saat ini, terlihat bahwa rencana kerja bidang perkoperasian sama sekali tidak menyentuh aspek fundamental yang menjadi penyebab terhambatnya koperasi nasional untuk berkembang. Termasuk dalam pemenuhan hunian rakyat, koperasi selama ini sangat kecil sekali dilibatkan,” ujar dia.

Padahal, koperasi perumahan banyak tumbuh dan sukses di sejumlah negara maju terutama Amerika Serikat (AS). Nah, di Indonesia koperasi perumahan dapat pula dikembangkan seperti koperasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“P3SRS itu bisa dan harusnya koperasi bentuknya. Jadi nuansanya adalah paguyuban dan gotong royong. Kalau sekarang banyak PT dan itu dikuasai sekelompok orang. Ini di koperasi semua punya hak yang sama, equal, “ jelas dia.

P3SRS dapat mengelola badan badan usaha di rumah susun atau apartemen misalnya penyewaan kios atau pengelolaan mini market dan lain-lain.

Oleh karena itu, memasuki tahun keempat dan kelima Pemerintahan Jokowi-JK, koperasi harus dikembalikan pada perannya sebagai soko guru perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang papan, pangan dan kesehatan. Dengan demikian, keberpihakan pemerintah nampak jelas untuk menempatkan koperasi menjadi soko guru dalam sistem perekonomian nasional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.