Sukses

KEIN: Dukung Pariwisata, Pemerintah Harus Tinjau Ulang UU KEK

Salah satu strategi untuk memajukan wisata dari daerah adalah dengan meningkatkan arus investasi pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempromosikan berbagai daerah pariwisata baru di Indonesia. Upaya ini dilakukan demi mendorong kunjungan turis sebanyak-banyaknya yang nantinya akan menjadikan sumber devisa baru bagi negara.

Dalam mendukung percepatan pengembangan pariwisata di Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengusulkan untuk meninjau ulang Undang-Undang (UU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, dalam UU KEK tersebut dianggap tidak mampu menfasilitasi kebutuhan nyata sektor pariwisata.

"Sementara, kawasan-kawasan pariwisata unggulan di Indonesia, yang dominasi kawasan maritim yang jauh lebih besar ketimbang daratan, sejatinya membutuhkan keberpihakan khusus yang jauh berbeda dengan KEK Industri lainya," kata Ketua Pokja Pariwisata KEIN Dony Oskaria kepada Liputan6.com, Sabtu (30/12/2017).

Contohnya dalam hal urusan penetapan kawasan. Dalam UU KEK, kawasan diwajibkan berupa hamparan dengan luas tertentu. Kondisi ini menyulitkan daerah-daerah yang sejatinya tidak terdiri dari hamparan daratan, tapi potensi pariwisatanya sangat tinggi. Sebagai contoh, Danau Toba.

Dengan adanya aturan tersebut, KEK di Danau Toba hanya diputuskan sekelumit dari daratan saja. Tentu saja ini berimbas besar. Investor hanya mendapatkan sedikit saja keistimewaan investasi di kawasan tersebut. Padahal seharusnya, seluruh kawasan Danau Toba adalah Kawasan Ekonomi Khusus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembangkan Wisata Perlu Investasi

Contoh lain dikatakan Dony, daerah yang memiliki keunggulan pariwisata berupa laut dan danau, sebut saja misalnya Kawasan Mandeh dan Mentawai di Sumatera Barat atau gugusan pulau-pulau yang indak di Kepulauan Seribu, tentu akan serta merta terganjal jika mereka ingin mengajukan kawasan tersebut menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.

"Oleh karena itu, jika tidak dikemas dalam bentuk UU Khusus KEK Pariwisata, minimal ada inisitif dari pemerintah untuk merevisi UU KEK agar ramah terhadap Pariwisata," tambahnya.

Kalau itu tidak dilakukan, Dony meyakini, ke depan pemerintah akan kesulitan untuk memajukan daerah-daerah potensial dengan strategi menjadikan salah satu kawasan di daerah sebagai KEK.

Sementara, salah satu strategi untuk memajukan wisata dari pinggiran (dari daerah-daerah) adalah dengan meningkatkan arus investasi pariwisata ke kawasan tersebut.

"Dan mau tak mau, jalan yang harus ditempuh adalah dengan meningkatkan status kawasan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki anekarupa kemudahan investasi," tutup dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.