Sukses

Tarif Listrik Tak Naik pada 1 Januari-31 Maret, Ini Daftarnya

Keputusan pemerintah tak menaikan tarif listrik pada bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero) baik bersubsidi atau non subsidi. Keputusan tersebut berlaku tiga bulan ke depan atau pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikan tarif listrik pada periode Januari sampai Maret 2018 tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Satu-satunya pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan ini adalah daya beli masyarakat,"‎ kata Jonan, seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (1/1/2018).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, atas keputusan pemerintah tersebut, PLN akan meningkatkan efisiensi agar keuangan perusahaan tetap terjaga. Efisiensi yang dilakukan diantaranya dalam kegiatan produksi listrik.

"Itu banyak sekali, BBM zonasi, batu bara termasuk kualitas batu bara juga kami cari yang terbaik. Pokoknya kami lakukan efisiensi yang terbaik," tuturnya.

‎Seperti yang dikutip dari data PLN, berikut daftar tarif listrik untuk 3 bulan ke depan:

Golongan pelanggan bersubsidi:

1. Rumah tangga 450 Volt Amper (VA), tetap sebesar Rp 415 untuk pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh).

2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586, untuk pemakaian listrik per kWh.

Golongan pelanggan yang tidak disubsidi, tarif listrik yang akan dikenakan sebagai berikut:

Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo kWh

Golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh

Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh

Tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh

Tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian tarif 13 Golongan Nonsubsidi

Adapun 13 golongan pelangan yang tarifnya listriknya saat ini sudah tidak disubsidi lagi adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya1300 VA.

3. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.

4. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA.

5. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.

6. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.

7. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

8. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA.

9. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

10. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

11. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

12. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

13. L Layanan Khusus‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.