Sukses

Jangan Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo, Ini Risikonya

Sebagian orang terkadang merasa yakin bisa menginvestasikan dananya melalui deposito dalam jangka waktu yang ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Deposito adalah produk perbankan yang digunakan sebagai salah satu instrumen investasi yang cukup menguntungkan. Deposito memang cukup populer di kalangan masyarakat karena banyak manfaat yang bisa dirasakan. Tak hanya menjadi investasi yang cukup aman, deposito juga akan memberikan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan menabung biasa.

Tingkat bunga dari deposito pun juga relatif lebih tetap meskipun terkadang ada perubahan ataupun fluktuasi. Meskipun bunga deposito yang dimiliki berubah akibat fluktuasi dari tingkat suku bunga, tetap saja nilai pokok yang tidak akan berubah.

Meskipun memiliki risiko yang rendah, bukan berarti tidak ada yang bisa terjadi ketika menjalankan investasi ini. Terlebih jika Anda yang terburu-buru ingin mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo.

Maksudnya adalah Anda melakukan penarikan uang deposito sebelum waktu yang sudah ditentukan. Biasanya deposito memiliki jangka waktu 1-24 bulan.

Lalu, apa saja yang menyebabkan nasabah melakukan penarikan sebelum jatuh tempo?

Biasanya penarikan dapat disebabkan karena kebutuhan yang mendesak. Sebagian orang terkadang merasa yakin bisa menginvestasikan dananya melalui deposito dalam jangka waktu yang ditentukan. Namun, terkadang musibah bisa datang tanpa direncanakan yang menyebabkan pengeluaran yang tak terduga.

Selain itu, banyak nasabah yang berusaha memanfaatkan keuntungan dari bunga deposito yang lebih tinggi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, suku bunga deposito dapat berubah-ubah. Pada tahun ini, mungkin saja bunga deposito Anda tinggi.

Namun beberapa waktu kemudian bisa saja bunga deposito Anda menjadi turun.

(Baca Juga: 10 Tempat untuk Menghabiskan Akhir Pekan Bersama Anak)

Ada juga yang mencairkan deposito karena promosi dari pihak bank lainnya. Promosi itu terkadang membuat nasabah menarik awal dana deposito yang dimilikinya.

Nah, jika tetap ingin menarik dana deposito sebelum jatuh tempo yang sudah ditentukan, dikutip dari Cermati.com, Ini konsekuensinya:

Adanya Penalti atau Denda

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mengambil dana deposito sebelum jatuh tempo yang sudah ditentukan tentu saja menyebabkan Anda terkena penalti atau denda.

Penalti merupakan cara yang ditempuh pihak bank untuk menghindari risiko jika para nasabahnya tidak sabaran untuk segera mencarikan dana yang diinvestasikan dalam bentuk deposito.

Penalti ini biasanya akan berbentuk biaya administrasi dengan cara memotong nilai pokok serta pendapatan bunga deposito yang Anda miliki.

Biasanya nilai penalti sudah ditentukan pihak bank. Biasanya penalti ini berkisar dari 0,5-3 persen. Setiap bank tentunya memiliki variasi ketentuannya masing-masing.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bunga Tidak Dibayarkan

 

Risiko lainnya yang mungkin saja Anda alami adalah bunga deposito yang tidak dibayarkan pihak bank. Hal ini biasanya menjadi penalti lainnya yang diberikan pihak bank kepada nasabah yang mencairkan dana sebelum jatuh tempo.

Bunga yang sebelumnya ditawarkan pihak bank di awal perjanjian biasanya tidak akan diberikan kepada nasabah yang menarik dana depositonya lebih awal.

Peraturan seperti ini sebenarnya sah-sah saja dilakukan pihak bank. Biasanya pihak bank sudah menjelaskan pada awal saat pembukaan rekening deposito.

 

3 dari 3 halaman

Nilai Bunga Menjadi Lebih Rendah

Risiko lainnya yang mungkin saja Anda dapatkan adalah nilai bunga yang didapatkan menjadi lebih rendah. Dengan begitu, keuntungan yang akan Anda dapatkan akan jauh lebih rendah dibandingkan dari ketentuan yang sudah disepakati di awal. Karena itu,Anda perlu mempertimbangkan kembali sebelum menarik dana deposito.

Anda bisa melihat dari contoh kasus berikut ini:

Nilai pokok deposito: Rp 50 juta selama waktu 1 tahun

Penalti: 1 persen

Bunga deposito: 5 persen setiap tahun.

Jika Anda menariknya setelah 6 bulan, perhitungan dari deposito yang Anda dapatkan adalah:

Bunga: Rp 50 juta x 5 persen x 180 hari (6 bulan) / 365 hari = Rp 1,23 juta

Total bunga diterima: Rp 50 juta – Rp500 ribu (penalti) + Rp 1, 23 juta = Rp 50,73 juta 

Pertimbangkan Sebelum Menarik Dana

Sebelum Anda akan menarik dana deposito, pastikan kalau alasan penarikan tersebut memang mendukung. Dengan begitu, nantinya denda yang Anda bayarkan akan sesuai dengan manfaat yang diinginkan.

Karena itu, pertimbangkan terlebih dulu alasan Anda ketika ingin menarik dana deposito sebelum jangka waktu yang sudah ditentukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini