Sukses

Mulai 8 Januari, Penumpang KRL Salah Turun Stasiun Bebas Denda

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan mekanisme penyelarasan tarif di seluruh stasiun kereta mulai Senin, 8 Januari.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment di seluruh stasiun kereta mulai Senin, 8 Januari 2018. Dengan skema ini, penumpang KRL Commuter Line yang salah turun stasiun tidak lagi dikenai denda atau pinalti.

"Tanggal 8 Januari ini atau Senin minggu depan, di semua stasiun akan mengaktifkan fare adjustment," ujar Direktur Utama KCI, Muhammad Nurul Fadhilah, saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Fare adjustment adalah mekanisme dalam sistem tiket elektronik yang bekerja dengan prinsip selaras. Artinya, tarif yang dikenakan pada penumpang sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui penumpang.

Fadhilah mengatakan, selama ini jika penumpang salah turun stasiun selain tujuannya atau menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah dibayar di loket atau mesin, maka akan dikenakan pinalti sebesar Rp 10 ribu. Denda itu diambil dari biaya jaminan kartu untuk penumpang KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB).

"Misalnya dari Bogor beli tiket ke Stasiun Manggarai, tapi malah turun di Stasiun Juanda. Sebelum fare adjustment akan kena pinalti, tapi setelah ada ini, tidak kena pinalti tapi membayar kekurangan biaya atas perjalanan melalui mesin fare adjustment," ucap dia.

Selain itu, dia lebih jauh menerangkan, dengan penerapan mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment pekan depan, pengguna Kartu Multitrip (KMT) juga mendapat keuntungan, karena KCI menurunkan saldo minimum dari sebelumnya Rp 13 ribu menjadi Rp 5 ribu.

"Kami turunkan saldo minimumnya dari Rp 13 ribu jadi Rp 5 ribu. Kalau kurang saldo minimum atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5 ribu pada kartu, maka bisa top up di mesin fare adjustment yang tersedia di stasiun," tutur Fadhilah.

Ada 25 stasiun yang dilengkapi dengan mesin fare adjustment, antara lain Stasiun Bojonggede, Citayam, Depok, Depok Baru, Lenteng Agung, Pasar Minggu, Tebet, Cilejit, Daru, Sudimara, Serpong, Karet, Sudirman, Jurangmangu, Duri, Bojong Indah, Rawa Buaya, Batuceper, Tanah Tinggi, Jatinegara, Pasar Senen, Tanjung Priok, Kranji, Klender Baru, dan Stasiun Buaran.

"Stasiun yang belum dilengkapi mesin fare adjustment, kami sudah menyiapkan seluruh loket untuk fasilitas itu (pembayaran kekurangan biaya atas perjalanan dan top up KMT), sehingga ada perubahan untuk bertransportasi publik," ujar Fadhilah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran Subsidi Tiket KRL Lebih Besar

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan, alokasi anggaran subsidi untuk Kereta Rel Listrik (KRL) lebih besar ketimbang‎ kereta jarak jauh. Hal ini untuk mengalihkan penggunaan moda transportasi jalan raya ke kereta.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, ‎dari anggaran subsidi tiket kereta ekonomi 2018 sebesar Rp 2,39 triliun, alokasi subsidi untuk kereta yang dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,09 triliun atau total 46 persen dari total keseluruhan subsidi yang diberikan.

Sedangkan untuk KRL yang dioperasikan oleh PT KCI memperoleh alokasi sebesar Rp 1,29 triliun‎. "Alokasi untuk KRL mencapai 56 persen, dari total keseluruhan subsidi yang diberikan," kata Zulfikri, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

Hal ini seiring dengan program pemerintah, untuk memindahkan mobilitas masyarakat dari penggunaan moda transportasi berbasis jalan raya ke moda transportasi berbasis rel.

Pemerintah memperkirakan pada 2018 nanti rata-rata penumpang per hari yang akan naik KRL sebanyak 877 ribu penumpang per hari. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan rata-rata penumpang per hari yang menggunakan KRL pada 2017 sebanyak 800 ribu penumpang.

"Sehingga terdapat kenaikan penumpang KRL sebesar 9 persen pada 2018," tuturnya.

Menurut dia, penyaluran subsidi tersebut merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan penugasan kepada PT KAI.

"Dengan pemberian subsidi lni diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi, baik antar kota maupun perkotaan, dengan tarif terjangkau," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.